UKT dan Tekanan Kelas Menengah
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Dosen Indonesia
Pengurus DPP IAEI
Pengurus ISEI Cabang Jakarta
Pengarah LPEU MUI
ADA pemandangan yang selalu berulang setiap kali tahun akademik baru dimulai. Di berbagai media sosial, ruang-ruang diskusi, hingga grup percakapan keluarga, keluhan mengenai besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali bermunculan. Sebagian mahasiswa mengajukan banding, sebagian orang tua mencari pinjaman, sementara tidak sedikit keluarga yang terpaksa mengubah seluruh rencana keuangannya agar anak tetap dapat melanjutkan kuliah.
Fenomena tersebut sering dipahami sebagai persoalan biaya pendidikan semata. Padahal, jika dicermati lebih dalam, kenaikan UKT sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu melemahnya daya ekonomi kelas menengah di Indonesia. Di titik inilah UKT tidak lagi sekadar menjadi instrumen pembiayaan perguruan tinggi, tetapi berubah menjadi indikator kemampuan negara dalam menjaga akses pendidikan sebagai sarana mobilitas sosial.
Ironisnya, kelompok yang paling merasakan tekanan bukanlah masyarakat miskin maupun kelompok berpendapatan tinggi. Kelompok yang paling rentan justru adalah kelas menengah, yaitu mereka yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi nasional, membayar pajak, tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima berbagai program bantuan pendidikan.
Kelas menengah hari ini menghadapi situasi yang paradoks. Di satu sisi, mereka dituntut untuk terus berinvestasi dalam pendidikan anak agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Di sisi lain, ruang fiskal rumah tangga semakin menyempit akibat kenaikan biaya hidup, perlambatan pendapatan riil, serta meningkatnya berbagai pengeluaran rutin.
Dalam kondisi demikian, kenaikan UKT menjadi beban tambahan yang tidak ringan. Padahal, pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia. Semakin sulit masyarakat mengakses pendidikan tinggi, semakin besar risiko Indonesia kehilangan momentum untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja menuju negara maju.
Pendidikan Semakin Mahal, Daya Beli Semakin Tertekan
Secara konseptual, sistem UKT dibangun berdasarkan prinsip keadilan. Mahasiswa dari keluarga yang lebih mampu membayar lebih besar, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperoleh biaya kuliah yang lebih rendah. Gagasan tersebut sesungguhnya tepat. Namun, persoalan muncul ketika realitas ekonomi masyarakat berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan instrumen pengelompokan kemampuan ekonomi.
Banyak keluarga kelas menengah memiliki pendapatan yang secara administratif terlihat cukup tinggi. Namun, pendapatan tersebut harus dibagi untuk cicilan rumah, kendaraan, kebutuhan kesehatan, biaya hidup di perkotaan, serta biaya pendidikan anak lainnya. Dengan kata lain, pendapatan nominal tidak selalu mencerminkan kemampuan untuk membayar.
Di sinilah muncul apa yang sering disebut sebagai missing middle dalam kebijakan pendidikan. Kelompok miskin memperoleh berbagai bantuan, seperti KIP Kuliah, sedangkan kelompok kaya relatif tidak mengalami kendala dalam membayar UKT. Sebaliknya, kelas menengah berada di ruang abu-abu, yaitu terlalu "mampu" untuk menerima bantuan, tetapi tidak cukup kuat untuk menghadapi kenaikan biaya pendidikan.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika kelas menengah Indonesia sendiri sedang mengalami tekanan ekonomi. Berbagai publikasi statistik menunjukkan bahwa proporsi masyarakat kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penyusutan, sementara jumlah kelompok rentan terus meningkat. Fenomena ini menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang rentan untuk turun kelas ketika menghadapi guncangan ekonomi, termasuk kenaikan biaya pendidikan. Hal ini berarti persoalan UKT tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi rumah tangga secara keseluruhan.
Biaya kuliah yang dibayar melalui UKT sebenarnya hanyalah satu komponen dari keseluruhan biaya pendidikan tinggi. Mahasiswa juga harus menanggung biaya tempat tinggal, transportasi, konsumsi, buku, praktikum, akses internet, perangkat digital, hingga berbagai kebutuhan akademik lainnya. Bagi mahasiswa dari luar daerah, komponen biaya hidup bahkan sering kali lebih besar daripada UKT itu sendiri.
Sementara itu, perguruan tinggi juga menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Biaya operasional kampus terus meningkat. Modernisasi laboratorium, digitalisasi layanan akademik, peningkatan kualitas dosen, internasionalisasi kampus, serta pemenuhan standar akreditasi membutuhkan investasi yang semakin besar. Jika dukungan anggaran pemerintah tidak meningkat secara proporsional, perguruan tinggi hampir pasti akan mencari sumber pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui penyesuaian UKT.
Dari perspektif pengelola perguruan tinggi, kondisi tersebut dapat dipahami. Namun, dari perspektif masyarakat, kenaikan UKT tetap menghadirkan persoalan akses. Salah satu alasan tidak mendaftar ulang 60.000-an calon mahasiswa baru yang lolos PTN ditengarai karena besaran UKT. Inilah dilema pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia. Negara ingin menjaga mutu pendidikan. Perguruan tinggi membutuhkan biaya operasional. Namun, masyarakat menghadapi keterbatasan daya beli. Ketiga kepentingan tersebut belum sepenuhnya terwakili dalam satu desain kebijakan yang berkelanjutan.
Mobilitas Sosial Jadi Semakin Mahal
Dalam teori ekonomi pembangunan, pendidikan merupakan investasi modal manusia. Setiap tambahan tahun pendidikan meningkatkan produktivitas, peluang memperoleh pekerjaan yang lebih baik, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan seseorang. Karena itulah hampir semua negara maju menempatkan pendidikan tinggi sebagai investasi publik, bukan sekadar layanan pendidikan.
Masalah muncul ketika biaya pendidikan tumbuh lebih cepat daripada kemampuan ekonomi masyarakat. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, pendidikan akan kehilangan fungsi utamanya sebagai tangga mobilitas sosial. Anak-anak dari keluarga mampu tetap dapat mengakses pendidikan berkualitas. Sebaliknya, anak-anak dari keluarga kelas menengah mulai menghadapi pilihan-pilihan sulit, yaitu antara memilih kampus berdasarkan biaya, menunda kuliah, bekerja terlebih dahulu, atau bahkan mengurungkan cita-cita untuk melanjutkan pendidikan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperlebar ketimpangan sosial. Kesempatan memperoleh pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi semakin dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi keluarga. Fenomena ini tentu bertolak belakang dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak asasi setiap warga negara.
Meninjau Kembali Desain UKT
Persoalan UKT bukan berarti harus diselesaikan dengan menghapus seluruh biaya kuliah. Pendekatan seperti itu juga berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi. Saat ini yang dibutuhkan adalah penyempurnaan desain kebijakan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat.
Pertama, mekanisme penetapan UKT perlu menggunakan indikator kemampuan ekonomi yang lebih komprehensif. Selama ini penilaian sering kali masih bertumpu pada besarnya penghasilan formal. Padahal, kemampuan membayar juga dipengaruhi oleh jumlah tanggungan keluarga, cicilan produktif, biaya kesehatan, lokasi tempat tinggal, hingga perubahan kondisi pekerjaan. Pemanfaatan data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi akan membuat penetapan UKT lebih akurat dan lebih adil.
Kedua, pemerintah perlu mengembangkan skema dukungan khusus bagi kelas menengah. Selama ini berbagai bantuan pendidikan lebih banyak diarahkan kepada kelompok miskin. Kebijakan tersebut tentu tetap harus dipertahankan. Namun, kelompok kelas menengah juga membutuhkan instrumen kebijakan yang berbeda, misalnya subsidi parsial UKT, kredit pendidikan berbunga rendah, atau insentif pajak bagi keluarga yang membiayai pendidikan anak. Pendekatan seperti ini akan memperkuat daya tahan kelas menengah tanpa mengurangi afirmasi bagi kelompok miskin.
Ketiga, diversifikasi sumber pendanaan pendidikan tinggi perlu diperluas. Ketergantungan perguruan tinggi terhadap UKT perlu dikurangi melalui penguatan dana abadi pendidikan, filantropi pendidikan, kolaborasi dengan dunia usaha, serta optimalisasi kontribusi alumni. Semakin beragam sumber pendanaan kampus, semakin kecil tekanan untuk menaikkan biaya pendidikan.
Keempat, transparansi pembiayaan perguruan tinggi harus terus diperkuat. Masyarakat perlu mengetahui secara terbuka bagaimana struktur biaya pendidikan disusun, komponen apa saja yang mengalami kenaikan, serta bagaimana dana UKT digunakan untuk meningkatkan mutu layanan akademik. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Menjaga Masa Depan Kelas Menengah
Di tengah ambisi Indonesia untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045, investasi terbesar sesungguhnya bukan hanya pembangunan infrastruktur, melainkan pembangunan manusia. Pendidikan tinggi merupakan salah satu fondasi terpenting bagi transformasi ekonomi menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Karena itu, pembiayaan pendidikan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif perguruan tinggi, melainkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Apabila akses pendidikan semakin mahal bagi kelas menengah, Indonesia berisiko kehilangan kelompok produktif yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus sumber utama lahirnya tenaga profesional. Pada akhirnya, perdebatan mengenai UKT bukanlah sekadar soal besaran biaya kuliah. Perdebatan tersebut mencerminkan pilihan arah kebijakan pembangunan kita, yaitu apakah pendidikan tinggi diposisikan sebagai investasi publik yang harus dijaga keterjangkauannya, atau semakin bergeser menjadi layanan yang mengikuti logika pasar.
Kelas menengah di Indonesia telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak, dan stabilitas sosial. Sudah semestinya kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi juga memberikan ruang perlindungan bagi kelompok ini. Sebab ketika daya ekonomi kelas menengah terus melemah, yang terancam bukan hanya kemampuan mereka membayar UKT, melainkan juga keberlanjutan mobilitas sosial yang selama ini menjadi salah satu janji utama pendidikan. Menjaga keterjangkauan pendidikan tinggi pada akhirnya bukan sekadar membantu mahasiswa menyelesaikan kuliah. Lebih dari itu, hal ini merupakan investasi untuk memastikan bahwa kerja keras setiap keluarga Indonesia masih memiliki peluang untuk diubah menjadi masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.
Artikel ini telah diterbitkan di kolom Kompas pada Senin, 6 Juli 2026.
