Toleransi Tak Terbatas pada Enam Agama
Aula Madya, UINJKT Online — Toleransi seharusnya tidak terbatas pada enam agama yang dianggap sah oleh negara. Sebab, agama itu bukan cuma enam, Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khong Hu Cu, tetapi ada agama yang lain yang juga perlu dihargai keberadaannya.
Hal itu diungkapkan Kris Tan, keturunan Tionghoa yang beragama Khong Hu Cu dalam Dialog Lintas Agama bertajuk "Yang Muda Bicara Toleransi: Meneropong Masa Depan Kebebasan Beragama di Indonesia", Selasa (3/6).
Dialog ini menghadirkan pembicara yang berasal dari enam agama yang sudah disebutkan. Perwakilan dari Hindu yang juga dosen Filsafat UI, Saras Dewi mengatakan, sebagai pemuda seharusnya menetralisir arogansi yang berdasarkan agama.
"Pancasila merupakan kontrak sosial masyarakat Indonesia untuk bias menghargai perbedaan agama. Pancasila menjamin kebebasan beragama. Jika itu diusik berarti pelanggaran terhadap kontrak sosial yang telah dibuat founding fathers kita," jelas Saras.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pavor Adelaide memberikan solusi agar semua masyarakat Indonesia yang plural ini memiliki visi bersama. Tiga poin yang disebut olehnya sebagai etik global.
Ketiga poin tersebut yaitu, tidak ada usaha untuk memaksakan suatu agama kepada pemeluk agama lain, tidak ada lagi usaha untuk menyatukan agama-agama dan usaha konkret semua agama untuk berdialog menyelesaikan permasalahan sosial.
"Dialog dibutuhkan untuk memetakan keadilan. Selain itu, fungsi dialog untuk menetralisir arogansi agama," ungkapnya. [Elly Afriani, Nif/Ed]