RUU Sisdiknas dan Kampus Berdampak

RUU Sisdiknas dan Kampus Berdampak

Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DPR sedang membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional. Metode kodifikasi akan menyatukan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, serta UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Banyak isu pendidikan tinggi sudah ramai dibahas, dari kesetaraan politeknik-universitas, kesejahteraan dosen, tata kelola, hingga pendanaan berkeadilan. Semuanya penting. Tetapi ada satu pertanyaan yang nyaris tenggelam dalam riuh perdebatan itu. Akankah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, selanjutnya diringkas dengan RUU Sisdiknas, menjawab pertanyaan kapan kampus kita benar-benar diperhitungkan dunia?

RUU Sisdiknas jangan hanya menjadi proyek kodifikasi administratif. Pertanyaan besarnya ialah apakah regulasi ini akan menjadi jalan transformasi pendidikan tinggi Indonesia atau sekadar tambal-sulam hukum yang mempertahankan keadaan lama. Sebab Indonesia tidak kekurangan kampus. Yang kita kekurangan adalah kampus yang menentukan arah percakapan dunia.

Sebagian orang mungkin menganggap pertanyaan ini terlalu pesimistis.“Kampus kita sudah mendunia,” kata mereka, sambil menunjuk banyaknya alumni yang melanjutkan studi ke luar negeri. Sebagian lain justru sinis:“ Mendunia apanya?” Saya tidak hendak menjawab secara hitam-putih. Jawaban seperti itu justru mengabaikan kompleksitas persoalan. Tetapi pertanyaan ini penting direnungkan bersama karena menyangkut masa depan Indonesia sebagai bangsa ilmu pengetahuan.

Mari mulai dari paradoks yang kita pelihara dalam diam. Indonesia memiliki ribuan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Di bawah Kementerian Agama tercatat 59 PTKIN dan 848 PTKIS. Secara kuantitas, kita di papan atas dunia. Tetapi dalam QS World University Rankings 2026, hanya 26 kampus Indonesia masuk daftar 1.501 universitas terbaik dunia. Tiga teratas pun belum menembus 150 besar.

Universitas Indonesia di peringkat 189. Universitas Gadjah Mada di 224. Institut Teknologi Bandung di 255. Bandingkan dengan Universiti Malaya yang bertengger di peringkat 58, atau National University of Singapore di sepuluh besar dunia.

Paradoks yang sama tampak pada publikasi ilmiah. Data SCImago Journal Rank Scopus menempatkan Indonesia di peringkat 19 dunia, 5 Asia, dengan 64.596 dokumen ilmiah pada 2024. Angka yang membanggakan secara kuantitas. Tetapi rasio sitasi per dokumen hanya 0,52.

Rata-rata sitasi per artikel 18,3, jauh di bawah Malaysia yang mencapai 76,5. Empat kali lipat lebih rendah daripada tetangga sendiri. Sebagian besar publikasi pun masih didominasi oleh prosiding konferensi, bukan oleh artikel jurnal bereputasi tinggi. Banyak terbit, sedikit berdampak.

Pengecualian memang ada, dan ini layak menjadi pelajaran. Pada QS World University Rankings by Subject 2026 untuk klaster Theology, Divinity & Religious Studies yang dirilis Maret 2026, tiga perguruan tinggi Indonesia masuk 50 besar dunia.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menempati peringkat 29, mengungguli University of Birmingham di peringkat 31 dan Universitas Al-Azhar Mesir diperingkat 36. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyusul di peringkat 37. Universitas Gadjah Mada di peringkat 45. Dua PTKIN sekaligus menembus 50 besar dunia dibidang studi keagamaan.

Penyebutan capaian prestasi diatas bukan untuk berbangga. Pencapaian ini bukti bahwa kampus Indonesia, termasuk PTKIN, bisa mendunia jika fokus pada keunggulan khasnya. Dunia Islam global saat ini sedang mencari model moderasi, demokrasi, dan integrasi ilmu yang kompatibel dengan modernitas. Indonesia sebenarnya memiliki modal historis untuk menjadi pusat rujukan itu.

Jika beberapa perguruan tinggi Indonesia mampu unggul di satu bidang, mengapa ribuan kampus lain tidak bisa membangun keunggulan serupa di bidang-bidang strategis lainnya?

Persoalannya satu, dan itu terletak pada kenyataan bahwa pendidikan tinggi Indonesia belum dibangun sebagai ekosistem produksi pengetahuan strategis negara. Perguruan tinggi Indonesia hari ini, baik umum maupun keagamaan, berada dalam sikap bertahan, bukan sikap membangun keunggulan. Lima persoalan struktural menjelaskan mengapa.

Pertama, anemia pendanaan riset. Rasio belanja riset Indonesia terhadap PDB hanya 0,28 persen, salah satu terendah di antara negara G20. Israel mengalokasikan 6,33 persen PDB, Korea Selatan 5,32 persen, Jepang dan Amerika Serikat masing-masing 3,45 persen. Bahkan Malaysia mencatat 1,0 persen, hampir empat kali lipat Indonesia. Data WIPO Global Innovation Index 2024.

Kondisi pada 2025 justru memburuk. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja memangkas anggaran BRIN sebesar Rp 2,07 triliun, atau 35,5 persen dari pagu awal Rp 5,84 triliun. Anggaran riset Kemendiktisaintek hanya Rp 1,2 triliun dari total Rp 57 triliun.

Banyak kampus menambal kekurangan dengan dana internal, sebagian besar dari UKT mahasiswa. Mustahil mengharapkan perguruan tinggi unggul jika risetnya dibiayai dari kantong mahasiswa. RUU Sisdiknas harus menjamin pendanaan riset sebagai kewajiban negara, bukan beban mahasiswa.

Kedua, ketiadaan diferensiasi klaster keunggulan. Kampus berlomba membuka program studi yang sama tanpa peta keunggulan yang jelas. Ramai-ramai membuka kedokteran. Ramai-ramai membuka pertanian. Ramai-ramai membuka teknik. Tren ini juga terjadi di PTKIN. Beberapa UIN belakangan membuka Fakultas Kedokteran. Pembukaan prodi umum di UIN adalah keniscayaan dari mandat integrasi keilmuan. Yang menjadi pertanyaan, apakah ekspansi ini diikuti distingsi yang jelas?

Klasterisasi Kemendikbudristek 2024 mengonfirmasi persoalan ini. Dari 943 perguruan tinggi yang dinilai, hanya 5 persen masuk klaster Mandiri dan 21 persen masuk klaster Utama. Sisanya 74 persen diklaster Madya dan Pratama.

RUU Sisdiknas harus mengatur pemetaan klaster keunggulan secara eksplisit. Setiap kampus harus tahu di mana ia unggul. PTKIN punya ceruk yang sulit ditandingi negara lain di studi keislaman, hukum Islam, ekonomi syariah, dan kajian Timur Tengah. Tanpa pemetaan, semua kampus akan terus mengerjakan hal yang sama dengan mutu yang sama menengahnya.

Ketiga, ekosistem dosen yang administratif, bukan substantif. Dosen Indonesia sehari-hari berkutat pada beban kerja dosen, laporan kinerja, dan sertifikasi. Bukan pada luaran dan dampak riset. Publikasi kita banyak, tetapi sitasinya rendah. Target administratif mendorong dosen mengejar kuantitas, bukan kualitas.

Banyak naskah dipublikasikan untuk syarat kenaikan pangkat, bukan untuk mengangkat percakapan ilmiah global. Renstra Ditjen Diktiristek hanya menargetkan 5 perguruan tinggi Indonesia masuk Top 500 World Class University pada akhir periode 2024. Target yang merefleksikan rendahnya ambisi sistemik. RUU Sisdiknas perlu berani memangkas beban administratif. Gantikan dengan tuntutan substantif berupa publikasi bereputasi, paten, dan hilirisasi.

Keempat, sinergi kolaborasi periset antarkampus, termasuk antara kampus umum dan PTKIN. Periset unggul di satu kampus sering tidak terhubung dengan periset unggul di kampus lain pada bidang yang sama. Sekat antara kampus Kemendiktisaintek dan PTKIN Kemenag juga masih kuat. Padahal banyak isu strategis nasional, dari moderasi beragama hingga industri halal, justru membutuhkan kolaborasi lintas dua ekosistem itu.

Keilmuan menjadi terkurung secara lokal. Kolaborasi mati suri. Negara kehilangan efek pengganda dari pertemuan otak-otak terbaiknya. RUU Sisdiknas harus mendesain ekosistem periset yang memaksa lintas kampus, bukan sekadar memungkinkan.

Kelima, kemitraan industri yang berhenti pada urusan dagang. Data Knowledge Sector Initiative: 83,8 persen anggaran riset Indonesia dari APBN. Sektor swasta dan industri hanya menyumbang sebagian kecil. Bandingkan dengan negara inovatif. Data WIPO 2024: sektor swasta Israel membiayai 93 persen dari total riset. Di Vietnam 90,5 persen. Di Korea Selatan 79,2 persen.

Industri kita berfokus pada sisi komersialnya. Investasi pada riset bersama kampus nyaris tidak dibangun. RUU Sisdiknas harus menetapkan prasyarat negara berupa kewajiban alokasi tertentu bagi perusahaan berskala besar untuk bermitra riset dengan perguruan tinggi.

Di atas lima pilar struktural itu, ada pertanyaan filosofis yang sering terlupa. Keunggulan apa yang ingin Indonesia bangun? Indonesia adalah negara agraris dan maritim, sekaligus negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia.

Pertanian, maritim, dan studi keislaman adalah tiga karakter bangsa yang seharusnya menjadi sumur orisinalitas riset kita. Bukan sekadar sektor ekonomi atau ranah keagamaan, melainkan distingsi yang membuat kita tak tergantikan di peta dunia.

Per Desember 2025, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan. Naskah 16 bab dan 225 pasal telah diserahkan Badan Keahlian DPR kepada Komisi X dan masuk Prolegnas Prioritas 2026. Inilah momentum yang langka. Satu kali dalam satu generasi, kita bisa menulis ulang arsitektur pendidikan tinggi Indonesia, termasuk PTKIN.

Jika lima pilar tadi tidak masuk ke dalam batang tubuh RUU, kita hanya akan menggabungkan tiga undang-undang menjadi satu. Tanpa mengubah apapun yang menjadikan kampus kita kelas dunia.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia mampu memiliki kampus mendunia. Pengalaman tiga perguruan tinggi Indonesia menembus 50 besar dunia di bidang studi keagamaan membuktikan kemampuan itu ada. Pertanyaan sesungguhnya ialah apakah RUU Sisdiknas akan menjadi jalan transformasi menuju universitas kelas dunia, atau justru sekadar dokumen administratif yang melestarikan sikap bertahan?

Artikel ini telah dipublikasikan di kolom opini Kemenag pada Ahad (17/5/2026)