Rintis KEP Tingkat Universitas, LP2M UIN Jakarta Melakukan Benchmarking ke UNPAD Bandung

Rintis KEP Tingkat Universitas, LP2M UIN Jakarta Melakukan Benchmarking ke UNPAD Bandung

Bandung, Berita UIN Online -- Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) bersama tim Komite Etik Penelitian  Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan benchmarking ke Komite Etik Penelitian (KEP)  Universitas Padjajaran Bandung  pada hari Kamis, 30 Agustus 2024.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari  strategi dan langkah awal untuk membentuk KEP pada tingkat universitas yang diinisiasi oleh LP2M UIN Jakarta.  Melalui kegiatan benchmarking ini  diharapkan tim UIN Jakarta bisa mendapatkan informasi dan pengalaman yang komprehensif  tentang tata kelola, prosedur operasional standar, mekanisme, tantangan, peluang dan praktik baik dari KEP UNPAD yang dapat diterapkan di KEP UIN Jakarta.

Tim KEP UIN Jakarta mendapat sambutan hangat dan diterima langsung oleh Ketua KEP UNPAD Prof. Nur Atik , dr., M.Kes., Ph.D. dan Sekretaris Dr. Med. Muhammad Hasan Bashari, dr., M.Kes. di kantor KEP yang bertempat di Gedung Fakultas Kedokteran Jl. Eyckman No. 38 Bandung.

Menurut Prof.  Nur Atik, KEP UNPAD memiliki empat komisi yang menaungi berbagai bidang keilmuan, yaitu Komisi Uji Klinis, Komisi Riset Dasar, Komisi Kesehatan Masyarakat, dan Komisi Sosial Komunitas. 
Masing-masing komisi memiliki seorang ketua dan sekretaris serta tujuh orang anggota.

Sebagai lembaga nirlaba KEP UNPAD bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan tigas dan fungsinya. Dalam hal administrasi KEP berada di bawah Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) UNPAD.

Dalam satu tahun KEP UNPAD menerima sekitar 1.500 protokol penelitian baik dari dalam maupun luar UNPAD. Hal ini menunjukkan kesadaran tentang pentingnya ethical cearance di kalangan peneliti cukup tinggi. Setiap protokol penelitian harus ditelaah oleh dua orang reviewer untuk melihat aspek substansi keilmuan dan aspek etik.

"Kami di UNPAD tidak membedakan strata pendidikan (S1, S2  dan S3) dalam hal kewajiban  melakukan ethical clearance bagi para peneliti", ucap Prof. Nur Atik.

Peneliti baik dari dosen maupun mahasiswa, tambahnya, tidak boleh melakulan penelitian di luar protokol yang sudah ditelaah oleh reviewer KEP. Jika terdapat perubahan maka harus dilakukan revisi dalam protokol penelitian tersebut sepengetahuan dan persetujuan anggota KEP.

Adapun tim LP2M dan tim KEP UIN Jakarta yang ikut serta dalam kegiatan benchmarking ini adalah Endah Wulandari, Irma Nurbaeti, Minsarnawati, Farhanah Murniasih, Diamantin Rohadatul Aisy, Nurin Nadzifatil Fitriyah, dan Bambang Suryadi.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini di UIN Jakarta telah terbentuk tiga KEP di tingkat fakultas, yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Psikologi. Namun belum terbentuk KEP pada tingkat universitas. Mengingat pentingnya peran KEP dalam penelitian, maka dalam waktu dekat UIN Jakarta akan membentuk KEP tingkat universitas. (lp2m/zm/pih uin jakarta)

Dokumentasi:

 

Tag :