Reindustrialisasi, Lapangan Kerja, dan Masa Depan Indonesia

Reindustrialisasi, Lapangan Kerja, dan Masa Depan Indonesia

Mohammad Nur Rianto Al Arif
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah,
Sekjen DPP Asosiasi Dosen Indonesia,
Pengurus DPP IAEI,
Pengurus ISEI Cab. Jakarta)

INDONESIA sedang berdiri di titik krusial dalam perjalanan ekonominya. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi masih relatif stabil, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen sepanjang 2025.

Namun di sisi lain, fondasi struktural ekonomi masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait kualitas pertumbuhan dan daya serap tenaga kerja.

Pertumbuhan ekonomi yang stabil belum tentu menjamin penciptaan lapangan kerja yang memadai.

Di sinilah urgensi reindustrialisasi menjadi semakin nyata. Sebab, sejarah pembangunan ekonomi global menunjukkan bahwa tidak ada negara yang berhasil menjadi maju tanpa ditopang oleh sektor industri yang kuat.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor industri manufaktur Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Data BPS menunjukkan bahwa pada triwulan IV 2025, sektor manufaktur memberikan kontribusi sekitar 19,20 persen terhadap PDB, menjadikannya kontributor terbesar dalam perekonomian nasional.

Secara tahunan, kontribusi ini berada di kisaran 19,07 persen pada 2025, dengan pertumbuhan sektor mencapai sekitar 5,3 persen.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara kritis. Meski kembali menjadi penyumbang terbesar, kontribusi manufaktur Indonesia masih jauh dari puncaknya pada awal 2000-an yang pernah mendekati 30 persen.

Hal ini berarti proses deindustrialisasi dini yang sempat terjadi belum sepenuhnya dapat dipulihkan.

Bahkan, pada beberapa periode 2025, kontribusi manufaktur sempat berada di kisaran 17,39 persen. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa struktur industri Indonesia masih rapuh dan sangat dipengaruhi dinamika permintaan global maupun domestik.

Persoalan paling krusial dari struktur ekonomi Indonesia terletak pada pasar tenaga kerja. Hingga Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat 4,85 persen, atau sekitar 7,46 juta orang.

Secara sekilas, angka ini terlihat membaik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, persoalan yang lebih dalam adalah kualitas pekerjaan yang tersedia.

Proporsi pekerja formal memang meningkat, tetapi masih terbatas, yakni sekitar 42,20 persen, yang berarti mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal.

Data ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya menghasilkan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Dalam konteks sektoral, industri manufaktur hanya menyerap sekitar 13,86 persen tenaga kerja nasional, jauh di bawah sektor pertanian yang mencapai lebih dari 28 persen.

Padahal, secara teoritis, sektor manufaktur seharusnya menjadi mesin utama penciptaan lapangan kerja produktif.

Di sinilah paradoks ekonomi Indonesia terlihat jelas bahwa sektor dengan produktivitas tinggi (manufaktur) belum menjadi penyerap tenaga kerja utama, sementara sektor dengan produktivitas rendah (informal dan pertanian tradisional) justru mendominasi.

Harapan terhadap reindustrialisasi juga tercermin dari tren investasi. Sepanjang 2025, investasi di sektor manufaktur mencapai ratusan triliun rupiah, dengan penyerapan tenaga kerja baru sekitar 300.000 orang pada semester I 2025.

Bahkan, pada 2026, pemerintah menargetkan investasi industri baru mampu menyerap sekitar 218.000 tenaga kerja tambahan.

Namun, angka ini tetap perlu ditempatkan dalam konteks lebih luas. Setiap tahun, Indonesia menghadapi tambahan angkatan kerja baru sekitar 2–3 juta orang.

Hal ini berarti kapasitas sektor industri dalam menyerap tenaga kerja masih belum cukup untuk mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja.

Dengan kata lain, tanpa akselerasi reindustrialisasi yang lebih agresif, kesenjangan antara penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan tenaga kerja akan terus melebar.

Salah satu tantangan baru dalam reindustrialisasi adalah munculnya dilema antara produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Seiring dengan adopsi teknologi dan otomatisasi, industri menjadi semakin efisien, tetapi tidak selalu membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

Fenomena ini mulai terlihat di Indonesia, di mana peningkatan output industri tidak selalu diikuti peningkatan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.

Bahkan, beberapa studi menunjukkan adanya kecenderungan “anomali” di sektor manufaktur, di mana peningkatan efisiensi justru diiringi dengan penurunan kebutuhan tenaga kerja.

Hal ini berarti bahwa reindustrialisasi di era modern tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama yang berbasis pada industri padat karya semata. Diperlukan keseimbangan antara industri padat karya dan padat teknologi.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan momentum positif.

Indeks PMI manufaktur Indonesia, misalnya, berada di level ekspansi (di atas 50), yakni 51,2 pada Oktober 2025, yang menandakan peningkatan aktivitas industri.

Selain itu, pertumbuhan sektor manufaktur yang mencapai kisaran 5,4 persen pada 2025, tertinggi dalam satu dekade terakhir, menunjukkan bahwa sektor ini masih memiliki potensi besar sebagai motor pertumbuhan.

Namun, momentum ini harus dimanfaatkan secara strategis. Tanpa kebijakan yang tepat, pemulihan ini bisa bersifat sementara dan tidak berkelanjutan.

Jika ditarik ke dalam kerangka lebih luas, reindustrialisasi harus diposisikan sebagai strategi utama dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas.

Terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan. Pertama, memperkuat industri padat karya modern.

Industri seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur masih memiliki daya serap tenaga kerja tinggi, tetapi perlu didorong untuk naik kelas melalui teknologi dan akses pasar.

Kedua, mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah, tetapi juga menciptakan rantai industri yang lebih panjang dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Ketiga, mengembangkan industri berbasis teknologi tinggi. Meskipun tidak terlalu padat karya, sektor ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan pekerjaan berkualitas tinggi.

Keempat, memperkuat keterkaitan antara industri besar dan UMKM. Tanpa integrasi ini, manfaat industrialisasi tidak akan tersebar secara luas.

Meski arah kebijakan reindustrialisasi sudah mulai terlihat, terdapat beberapa catatan kritis. Pertama, kebijakan industri masih cenderung sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi.

Kedua, fokus yang terlalu besar pada hilirisasi komoditas berisiko mengabaikan pengembangan industri manufaktur berbasis teknologi.

Ketiga, reformasi tenaga kerja dan pendidikan belum berjalan secepat kebutuhan industri.

Selain itu, konsentrasi ekonomi di Pulau Jawa yang mencapai sekitar 56,93 persen dari total PDB nasional menunjukkan bahwa industrialisasi belum merata secara geografis.

Indonesia tidak kekurangan potensi. Dengan jumlah penduduk besar, sumber daya alam melimpah, dan posisi strategis dalam rantai pasok global, peluang untuk menjadi negara industri maju terbuka lebar. Namun, potensi tanpa strategi hanya akan menjadi ilusi.

Reindustrialisasi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan historis. Tanpa itu, Indonesia berisiko terjebak dalam pertumbuhan ekonomi yang stagnan, dengan lapangan kerja yang tidak memadai dan ketimpangan semakin melebar.

Sebaliknya, dengan reindustrialisasi yang tepat dengan berbasis data, inklusif, dan berorientasi masa depan, maka Indonesia tidak hanya dapat memperkuat struktur ekonominya, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan yang terjadi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya seberapa tinggi angka pertumbuhan, tetapi seberapa banyak kehidupan yang bisa ditingkatkan melalui pekerjaan yang layak. Dan di titik itulah, reindustrialisasi menemukan makna sejatinya.

Artikel ini telah dipublikasikan di KOMPAS pada Senin, 23 Maret 2026.