Negara, Kurban, dan Politik Kesejahteraan

Negara, Kurban, dan Politik Kesejahteraan

Prof. Dr. Ahmad Tholabi S.Ag., S.H., M.H., M.A.

( Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta )

Momentum Idul Adha hampir selalu menghadirkan diskusi mengenai keterlibatan negara dalam distribusi hewan kurban. Sebagian kalangan melihatnya sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah kebutuhan sosial masyarakat. Sebagian lainnya menilai bahwa penggunaan anggaran publik dalam aktivitas bernuansa ritual keagamaan perlu ditempatkan secara hati-hati dan akuntabel.

Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa isu kurban negara berkaitan dengan aspek administratif, pemahaman keagamaan, serta cara negara menghadirkan pelayanan sosial dalam kehidupan publik.

Di tengah perdebatan itu, terdapat satu pertanyaan yang penting untuk dijernihkan, yakni bagaimana sesungguhnya posisi negara dalam ibadah kurban?

Kurban dan Negara

Dalam tradisi Islam, kurban memang memiliki dimensi sosial yang kuat karena berkaitan dengan distribusi pangan dan solidaritas kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun pada saat yang sama, kurban juga merupakan ibadah yang memiliki ketentuan fikih tersendiri.

Literatur fikih klasik menempatkan kurban sebagai ibadah yang melekat pada individu. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban. Penjelasan yang sejalan juga ditemukan dalam al-Mughni karya Ibn Qudamah yang menerangkan bahwa kurban dilakukan oleh individu mukallaf yang memiliki kemampuan dari hartanya sendiri.

Karena itu, pembahasan fikih mengenai kurban pada umumnya bertumpu pada subjek individual. Seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi atau unta dapat untuk tujuh orang. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kurban dipahami sebagai ibadah personal, meskipun dampak sosialnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dalam konteks kontemporer, sejumlah ulama kemudian membedakan antara udhiyyah sebagai ibadah kurban dan penyembelihan hewan untuk tujuan sosial kemasyarakatan. Penyembelihan yang dilakukan lembaga atau institusi lebih dekat diposisikan sebagai sedekah atau bantuan sosial, terutama karena unsur personalitas ibadah dalam kurban tidak sepenuhnya terpenuhi.

Di titik ini, yang diperlukan sesungguhnya bukan mempertentangkan boleh atau tidaknya negara membantu masyarakat memperoleh daging pada hari raya, melainkan menempatkan istilah dan kategorinya secara tepat.

Bantuan distribusi daging oleh negara tetap memiliki nilai kemaslahatan yang besar. Hanya saja, pendekatan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kebijakan kesejahteraan sosial dibandingkan sebagai praktik ibadah kurban dalam pengertian fikih personal.

Pendekatan seperti ini menjadi penting karena Indonesia memiliki ekosistem kurban yang sangat besar. Perputaran ekonomi Idul Adha mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun dan melibatkan jutaan hewan kurban di berbagai daerah. Akan tetapi, distribusinya masih belum merata. Sebagian besar hewan kurban terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara sejumlah daerah terpencil masih mengalami keterbatasan akses protein hewani.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan utama kurban nasional mencakup ketersediaan hewan, pemerataan distribusi, dan penguatan tata kelola, sehingga kehadiran negara dapat diarahkan pada pengembangan sistem distribusi yang lebih merata dan berkelanjutan.

Negara dapat memperkuat distribusi kesejahteraan melalui penguatan peternak rakyat, pembangunan rantai logistik antardaerah, penyediaan fasilitas distribusi daging, dan dukungan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang menjangkau wilayah terpencil.

Langkah semacam ini akan memberikan dampak sosial yang jauh lebih luas karena menyentuh substansi pemerataan dan keadilan sosial.

Indonesia sendiri memiliki karakter hubungan agama dan negara yang khas. Negara tidak memisahkan agama sepenuhnya dari ruang publik, tetapi juga tidak dibangun sebagai negara agama dalam pengertian formal. Karena itu, penggunaan instrumen negara dalam kegiatan yang berkaitan dengan ritual keagamaan memerlukan pendekatan yang cermat, proporsional, dan inklusif.

Dalam khazanah Islam klasik, konsep Baitul Mal memang menunjukkan keterlibatan otoritas publik dalam pelayanan sosial keagamaan. Namun konteks negara modern seperti Indonesia memiliki struktur sosial dan konstitusional yang berbeda.

APBN berasal dari seluruh warga negara lintas agama dan dikelola dalam sistem hukum nasional yang pluralistik. Karena itu, pendekatan yang menempatkan distribusi daging Idul Adha sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan sosial tampak lebih sesuai dengan karakter negara Pancasila.

Fokus utama kebijakan publik pada momentum Idul Adha, dengan demikian, tidak berhenti pada aspek simbolik dan seremonial, melainkan diarahkan pada penguatan pemerataan manfaat sosialnya. Negara tetap dapat hadir secara aktif membantu masyarakat menikmati keberkahan Idul Adha melalui distribusi pangan, pemberdayaan peternak, dan penguatan solidaritas sosial.

Pada saat yang sama, ibadah kurban tetap ditempatkan sebagai ruang spiritual personal yang memiliki ketentuan fikih tersendiri.

Kejernihan dalam membedakan kedua wilayah tersebut justru membantu menghadirkan hubungan agama dan negara yang lebih proporsional, sehingga nilai keagamaan tetap terjaga, sementara tanggung jawab sosial negara dapat berjalan secara lebih efektif dan inklusif.

Artikel ini telah dipublikasikan di kolom Kompas pada Jumat, 29 Mei 2026.