Menuju Fikih yang Inklusif
Ahmad Tholabi Kharlie
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemdikti-Saintek RI)
Indonesia lahir dari rahim kemajemukan. Beragam suku, agama, budaya, bahasa, dan tradisi lokal saling bertemu dan membentuk kehidupan bersama. Dalam keseharian masyarakat, kebinekaan tumbuh sebagai kenyataan yang mewarnai perjalanan bangsa.
Pada masyarakat yang semakin plural, pertanyaan tentang bagaimana ajaran agama memaknai realitas kebinekaan menjadi semakin relevan. Dalam tradisi Islam, fikih selama berabad-abad hadir sebagai panduan bagi kehidupan umat, mencakup pengaturan ibadah sekaligus penataan kehidupan sosial. Karena itu, pembicaraan mengenai hubungan antara fikih dan kebinekaan menjadi bagian penting dalam dinamika kehidupan masyarakat.
Di sinilah gagasan fikih kebinekaan yang diperkenalkan oleh Nasaruddin Umar (Kompas, 13/3/2026) menjadi menarik untuk diperbincangkan. Fikih kebinekaan menghadirkan cara pandang yang menempatkan norma keagamaan dan dinamika kehidupan sosial dalam satu kerangka pemahaman yang saling menyertai.
Pada kenyataannya, sebagian masyarakat merasakan adanya jarak antara konsep fikih yang dipelajari dalam kitab-kitab klasik (turats) dengan dinamika kehidupan modern. Banyak konsep fikih lahir dan dirumuskan dalam konteks sosial dan politik pada zamannya, ketika struktur masyarakat, relasi kekuasaan, dan pola kehidupan memiliki karakter yang berbeda dengan kondisi masyarakat dewasa ini.
Fikih dan modernitas
Fikih konvensional pada umumnya bersifat normatif, tekstual, dan deduktif. Pendekatan tersebut berangkat dari teks-teks otoritatif yang kemudian dirumuskan menjadi pelbagai aturan hukum. Dalam konteks sejarahnya, pendekatan seperti ini sangat efektif karena mampu menjaga konsistensi ajaran agama.
Namun, masyarakat modern bergerak dengan logika yang berbeda. Kehidupan sosial semakin rasional, dinamis, dan kontekstual. Perubahan sosial berlangsung sangat cepat, sementara manusia modern semakin terbiasa dengan pendekatan induktif dan empiris.
Ketika dua logika ini tidak saling berjumpa, maka yang muncul adalah ketegangan. Sebagian orang merasakan bahwa ajaran agama terasa semakin jauh dari pengalaman hidup sehari-hari. Dalam kondisi tertentu bahkan muncul perasaan teralienasi dari tradisi keagamaannya sendiri.
Jika keadaan ini dibiarkan, agama bisa kehilangan fungsi sosialnya sebagai sumber ketenangan dan inspirasi moral. Ajaran agama yang seharusnya menghadirkan kedamaian justru dapat dipersepsi sebagai sesuatu yang membebani kehidupan manusia.
Dalam situasi seperti ini, pembaruan pemikiran fikih menjadi sebuah keniscayaan. Namun perlu ditegaskan bahwa pembaruan fikih tidak identik dengan perubahan syariah. Syariah sebagai prinsip dasar ajaran Islam bersifat tetap, sedangkan fikih merupakan hasil ijtihad manusia yang selalu terbuka untuk penafsiran ulang sesuai dengan perkembangan zaman.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran pembaru hukum Islam modern, seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat (1995) menekankan pentingnya memahami prioritas dan konteks dalam merumuskan hukum Islam. Menurut dia, fikih tidak boleh terlepas dari realitas sosial yang menjadi medan penerapannya.
Karena itu, gagasan fikih kebinekaan sejatinya berada dalam kerangka tradisi ijtihad yang sudah lama dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Pendekatan ini merupakan usaha untuk memahami kembali ajaran agama dalam konteks masyarakat yang terus berkembang.
Fikih kebinekaan pada dasarnya berangkat dari prinsip kesetaraan kewargaan. Dalam masyarakat modern seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bermartabat, tanpa diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, atau latar belakang budaya.
Dengan perspektif ini, fikih hadir sebagai panduan kehidupan yang memuat ketentuan hukum sekaligus nilai-nilai etika sosial yang menumbuhkan kehidupan bersama secara damai.
Fikih sebagai etika bersama
Dalam tradisi Islam sendiri, mekanisme pembaruan pemikiran hukum sejatinya sudah lama dikenal. Forum-forum diskusi ulama seperti bahtsul masa’il yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama atau tarjih ala Muhammadiyah menunjukkan bahwa hukum Islam selalu terbuka untuk dialog dengan realitas sosial.
Pengalaman Islam di Nusantara juga menunjukkan bahwa fleksibilitas interpretasi hukum Islam merupakan salah satu faktor yang memungkinkan agama ini berkembang secara damai dalam masyarakat yang beragam.
Pemikiran serupa juga pernah dikemukakan oleh Fazlur Rahman (1982). Ia menegaskan bahwa hukum Islam harus dipahami melalui pendekatan historis dan moral sekaligus. Menurut dia, ajaran Islam membawa prinsip-prinsip etika universal yang harus terus ditafsirkan kembali agar tetap relevan dalam kehidupan masyarakat modern.
Dalam sejarah Islam, pengalaman hidup bersama dalam masyarakat majemuk telah hadir sejak masa Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah pada tahun 622 M. Dokumen ini mengatur kehidupan bersama antara umat Islam, komunitas Yahudi, dan berbagai kelompok suku di Madinah dalam satu kesatuan komunitas politik yang saling menjaga dan melindungi. Pengalaman sejarah tersebut sering dipandang sebagai salah satu rujukan awal bagi praktik kehidupan plural dalam tradisi Islam.
Karena itu, pengembangan fikih kebinekaan tidak perlu dimulai dari nol. Banyak gagasan dan praktik sosial yang sejatinya sudah mengarah ke sana, meskipun belum dirumuskan secara konseptual dalam istilah tersebut.
Yang diperlukan saat ini adalah upaya yang lebih sistematis untuk mengembangkan kerangka pemikiran tersebut. Kerja ini tentu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Ia memerlukan kolaborasi antara para ulama, akademisi, dan lembaga pendidikan tinggi Islam.
Perguruan tinggi Islam seperti UIN, IAIN, STAIN, Ma’had Aly, dan pelbagai lembaga pendidikan Islam lainnya memiliki peran strategis dalam mengembangkan kajian fikih yang lebih kontekstual. Dengan dukungan lembaga-lembaga tersebut, pengembangan fikih kebinekaan dapat dilakukan secara ilmiah dan berkelanjutan.
Di sisi lain, negara juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses ini. Dukungan kebijakan dan program pembinaan kehidupan beragama yang inklusif dapat membantu memperkuat gagasan fikih kebinekaan sebagai bagian dari pembangunan kehidupan keagamaan nasional.
Jika upaya ini dilakukan secara konsisten, fikih kebinekaan dapat menjadi salah satu kontribusi penting Islam Indonesia bagi dunia. Gagasan ini memperlihatkan bahwa ajaran agama dapat menghadirkan landasan etis yang memperkuat kehidupan masyarakat yang majemuk.
Artikel ini telah dipublikasikan di Media Indonesia pada Rabu, 18 Maret 2026.
