Menghidupkan Kembali Etika Damai di Ruang Publik

Menghidupkan Kembali Etika Damai di Ruang Publik

Ahmad Tholabi Kharlie
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Di tengah konflik Timur Tengah yang terus memakan korban sipil dan memperparah krisis kemanusiaan, seruan damai dari Vatikan pada momentum Paskah menghadirkan pesan moral yang tak boleh dipandang sebagai sekadar pesan seremonial keagamaan (Sabtu, 4/4/2026).

Pernyataan bahwa perdamaian tidak dapat dipaksakan melalui kekerasan, melainkan harus dibangun melalui dialog, sejatinya merupakan kritik tajam terhadap arah peradaban dunia yang kian mengandalkan kekuatan (hard power) ketimbang kebijaksanaan (moral power).

Dalam konteks ini, agama kembali dipanggil untuk memainkan peran etiknya yang paling mendasar, yakni menjadi penjernih nurani publik.

Paus Leo XIV menyampaikan pesan spiritual yang menegaskan dimensi sosial iman bahwa perang merusak tatanan dunia dan melukai martabat manusia. Pandangan ini sejalan dengan refleksi panjang tradisi pemikiran keagamaan global. Hans Kung, dalam karya monumentalnya Global Responsibility: In Search of a New World Ethic (1991), menegaskan bahwa tidak akan ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama.

Pernyataan ini merupakan tesis yang berakar pada realitas sejarah bahwa umat beragama yang gagal mengelola perbedaan kerap melahirkan konflik, sedangkan ketika mengartikulasikan nilai universalnya, maka agama menjadi kekuatan rekonsiliatif yang besar.

Etika agama

Di Indonesia, seruan damai ini terasa relevan. Keterlibatan organisasi lintas agama dalam menjaga keamanan perayaan Paskah menunjukkan bahwa toleransi merupakan praktik sosial yang hidup dan menegaskan kuatnya solidaritas kebangsaan.

Namun di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap gejala yang lebih subtil, yakni menguatnya formalisme keagamaan yang tidak selalu diiringi dengan pendalaman etika sosial. Agama tampil semakin kasat mata di ruang publik, baik dalam simbol, slogan, mapun identitas, tetapi sering kali kehilangan daya transformasinya dalam membentuk keadaban sosial.

Di sinilah kritik menjadi relevan: apakah agama masih berfungsi sebagai sumber nilai yang menggerakkan empati, atau justru tereduksi menjadi alat legitimasi identitas?

Charles Taylor dalam A Secular Age (2007) mengingatkan bahwa modernitas mengubah cara agama hadir di ruang publik. Agama kini menjadi salah satu sumber makna di antara banyak pilihan. Dalam situasi ini, tantangan utamanya terletak pada relevansi, yakni kemampuan menyampaikan pesan dalam bahasa kemanusiaan universal yang dapat menjangkau lintas komunitas.

Dalam khazanah Islam, prinsip rahmatan li al-‘alamin menegaskan bahwa kehadiran agama harus membawa kasih sayang bagi seluruh semesta, bukan hanya bagi kelompoknya sendiri. Nurcholish Madjid berulang kali mengingatkan bahwa keislaman yang sejati justru tercermin dalam sikap inklusif dan penghormatan terhadap kemanusiaan universal.

Dalam tradisi Hindu, dikenal ajaran Tat Twam Asi atau “aku adalah engkau”, yang menegaskan kesatuan eksistensial manusia dan menjadi basis etik empati. Sementara dalam ajaran Buddha, konsep Karuna (welas asih) menempatkan pengurangan penderitaan sebagai tujuan utama kehidupan moral.

Keseluruhan nilai ini menunjukkan bahwa lintas agama sejatinya memiliki titik temu etik yang kuat dalam membangun perdamaian.

Etika bangsa

Seruan Vatikan tentang pentingnya memperhatikan kelompok yang tersingkir juga membuka ruang refleksi yang lebih luas. Di tengah pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan sosial yang signifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan angka kemiskinan berada di kisaran 9 persen, dengan disparitas yang cukup tajam antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Sementara itu, laporan pelbagai lembaga menunjukkan bahwa kelompok rentan, termasuk pekerja informal dan masyarakat di wilayah tertinggal, masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Dalam konteks ini, pesan keagamaan tentang solidaritas perlu diwujudkan dalam keberpihakan kebijakan publik.

Perlu diakui bahwa dalam praktik sosial, agama kerap berinteraksi dengan dinamika politik dan identitas. Dalam berbagai pengalaman, termasuk di Indonesia, sentimen keagamaan dapat dimobilisasi dalam konteks kepentingan kekuasaan. Karena itu, penting menjaga agar nilai-nilai luhur agama tetap terarah pada kemanusiaan dan perdamaian.

Oleh karena itu, Seruan damai juga perlu disertai refleksi di dalam komunitas beragama tentang kemampuan menjaga dan menghidupkan nilai etiknya.

Data dari pelbagai survei, seperti yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta dan Setara Institute dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa tingkat toleransi di Indonesia berada pada kategori “cukup”, namun masih diwarnai oleh resistensi terhadap kelompok yang berbeda secara keyakinan.

Ini menandakan bahwa toleransi kita masih bersifat prosedural, belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesadaran substantif. Dalam konteks ini, praktik nyata seperti pengamanan lintas agama terhadap perayaan keagamaan menjadi sangat penting sebagai bentuk living tolerance yang melampaui sekadar wacana.

Lebih jauh, metafora Paskah sebagai “keluar dari kegelapan menuju terang” dapat dibaca sebagai refleksi atas kondisi kebangsaan kita. Kegelapan itu bisa berupa krisis kepercayaan terhadap institusi publik, maraknya korupsi, hingga polarisasi sosial yang mengeras terutama dalam momentum politik elektoral.

Sementara terang adalah harapan akan tata kelola yang lebih adil, masyarakat yang lebih inklusif, dan ruang publik yang lebih beradab. Pertanyaannya, apakah kita memiliki keberanian kolektif untuk melakukan eksodus dari kegelapan tersebut?

Dalam kerangka ini, agama memiliki potensi strategis sebagai sumber etika publik. Namun potensi itu hanya akan aktual jika agama mampu melampaui dirinya sendiri, yakni keluar dari eksklusivisme sempit menuju universalitas nilai. Perdamaian, sebagaimana diingatkan dalam seruan Vatikan, lahir dari kesediaan untuk merangkul. Prinsip ini sederhana dan penting dihadirkan dalam praktik politik dan sosial.

Indonesia, dengan segala kompleksitasnya, sejatinya memiliki modal sosial yang cukup untuk menjadi contoh bagaimana agama dapat berkontribusi pada perdamaian. Tradisi gotong-royong, kearifan lokal, dan pengalaman historis hidup dalam keberagaman merupakan aset yang tidak dimiliki banyak bangsa. Namun modal itu tidak akan berarti tanpa kesadaran kritis untuk terus merawatnya.

Di titik ini, seruan damai dari Vatikan menemukan momentumnya sebagai bagian dari nilai-nilai lintas agama yang mengafirmasi kemanusiaan. Dunia yang kehilangan empati mudah tergelincir ke dalam kekerasan dan masyarakat yang memelihara dialog memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah kesediaan kita untuk menghidupkan pesan damai dalam laku sehari-hari. Perdamaian menjadi prasyarat keberlangsungan bangsa yang tumbuh dari keberanian merawat perbedaan, membela yang lemah, dan menolak kekerasan dalam setiap bentuknya.

Seruan itu telah menggema dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjadikannya arah bagi kehidupan publik yang lebih berkeadaban.

Artikel ini telah dipublikasikan di KOMPAS pada Rabu, 8 April 2026.