Mengawal Mandat Rakyat
Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si.
Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Hari ini, rakyat Indonesia telah memutuskan pilihan siapa yang akan memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.
Bukan pilihan sederhana, karena tentu saja melibatkan banyak pertimbangan dan serangkaian tahapan penuh pengorbanan, baik mental, fisik, maupun pembiayaan.
Data hasil hitung cepat (quick count) dan exit poll beberapa lembaga menunjukkan, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dari pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Data hitung cepat juga menunjukkan, pemilu hanya akan berjalan satu putaran.
Akan tetapi, memaknai pemilu tentu saja tak semata dimensi kuantitatif seperti angka hasil hitung cepat, tetapi juga perlu mencermati aspek kualitatif seperti substansi demokrasi yang berlangsung di tahapan-tahapan pemilu yang dilalui termasuk saat pencoblosan.
Memaknai hitung cepat
Syarat pilpres satu putaran sudah jelas dinyatakan di Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasangan calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Di Indonesia ada 38 provinsi, dengan demikian ”lebih dari setengah” itu berarti minimal 20 provinsi. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 merujuk ke data KPU, sebanyak 204.807.222 pemilih.
“Pemilu harus menjadi penguat demokrasi, bukan justru peneguh kerusakan sistemik akibat ketiadaan kontrol yang efektif.”
Rilis data hitung cepat Kompas hingga pukul 21.21 WIB, Rabu, 14 Februari, menunjukkan perolehan suara Anies-Muhaimin 25,10 persen, Prabowo- Gibran 58,73 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,17 persen, dengan data yang masuk saat itu mencapai 88,45 persen.
Hitung cepat ini menggunakan 2.000 sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih berbasis populasi DPT yang tersebar di 38 provinsi. Data dari sejumlah lembaga lain seperti Indikator Politik Indonesia, Poltracking, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Cyrus Network versi hitung cepat menunjukkan yang unggul adalah pasangan Prabowo-Gibran dan pemilu berlangsung satu putaran. Pun demikian hasil exit poll sejumlah lembaga, menunjukkan keunggulan pasangan ini.
Apakah kita layak menghargai hasil hitung cepat dan exit poll? Tentu saja, sebagai produk metode ilmiah harus dihargai, terutama jika merujuk ke berbagai pengalaman pemilu sebelumnya. Rilis hitung cepat biasanya tidak terlalu berbeda dengan real count KPU.
Merujuk ke tahapan Pemilu 2024, setelah penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu-Kamis (14-15 Februari), kita akan masuk ke tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari sampai 20 Maret 2024).
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah putusan MK.
Hitung cepat merupakan metode perkiraan hasil suara pemilu dengan obyek amatan TPS secara acak. Data bukan berasal dari persepsi responden. Hitung cepat dapat memberikan gambaran mengenai prediksi hasil pemilu sehingga bisa dijadikan data pembanding, termasuk mendeteksi kemungkinan adanya kecurangan dalam rekapitulasi suara.
Sementara metode exit poll, obyek amatannya adalah pemilih yang sudah menyalurkan suara dan bersedia dijadikan sampel. Cara ini bisanya dipakai untuk memprediksi perolehan suara saat pemilu, pemetaan pola dukungan pemilih terkait partai, capres, dan identifikasi beragam isu yang muncul.
Pada Pemilu 2024, hitung cepat dan exit poll telah diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di Pasal 449 Ayat (3) disebutkan, pihak yang melaksanakan penghitungan cepat hasil pemilu diwajibkan mendaftarkan diri di KPU selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Ditegaskan pula di Pasal 449 Ayat (4), hasil penghitungan cepat bukan hasil resmi dari penyelenggara pemilu atau KPU.
“Kekuasaan harus dibatasi, jangan sampai jadi kepemilikan absolut seseorang.”
Mencermati proses
Sebaiknya kita mencermati proses pemilu bukan semata angka-angka, melainkan juga kualitas proses dalam penyelenggaraannya, terutama di tahap pencoblosan yang sudah berlangsung di sejumlah daerah, termasuk TPS luar negeri.
Oleh karena itu, pasangan capres-cawapres beserta tim sukses yang dinyatakan unggul oleh sejumlah lembaga yang merilis hitung cepat dan exit poll, sebaiknya tak melakukan glorifikasi berlebihan sebelum penetapan pemenang oleh KPU. Saat ini masyarakat kita masih berada di titik didih, seiring dengan fragmentasi pilihan di tiga pasangan calon. Harapan dan kekecewaan berkelindan sehingga bisa memicu ketegangan yang harus diantisipasi oleh semua pihak dengan cara saling menahan diri dan saling mengingatkan.
Dalam perspektif komunikasi, hari-hari seusai pencoblosan hingga masa penetapan pemenang oleh KPU justru yang harus diwaspadai karena kerap menghadirkan fenomena dialektika relasional.
Istilah ini merujuk ke Leslie Baxter, dalam tulisannya A Dialectical Perspective of Communication Strategies in Relationship Development (1988). Singkatnya, dialektika relasional merupakan simpul kontradiksi dalam hubungan antarpribadi, yang diisi oleh interaksi yang bersifat antagonistis secara terus-menerus.
Fenomenanya ditandai dengan konflik antarindividu. Biasanya, ketegangan dan konflik muncul serta menguat ketika seseorang memaksakan keinginannya terhadap yang lain.
Selama masa kampanye, kita bisa melihat ekspresi dukungan ke setiap pasangan calon begitu luar biasa dan membentuk harapan menang untuk setiap calon yang dijagokan.
Situasi ini bisa melahirkan disonansi kognitif. Istilah ini dikenalkan oleh Leon Festinger dalam buku lawasnya A Theory of Cognitive Dissonance (1957). Festinger memaknainya sebagai perasaan ketidaknyamanan seseorang yang diakibatkan oleh sikap, pemikiran, dan perilaku yang tidak konsisten dan memotivasi seseorang untuk mengambil langkah demi mengurangi ketidaknyamanan tersebut.
Salah satu yang bisa menyebabkan disonansi adalah logika yang dibangunnya tentang siapa yang akan menang. Misalnya, pemilih meyakini pasangan yang didukungnya akan menang, tetapi kenyataannya mereka kalah. Inkonsistensi logis inilah yang membuat pemilih akan mencari cara mengurangi kegundahan, ketidakpastian, ketaknyamanan akibat berbedanya apa yang mereka harapkan dengan realitas yang dirasakan.
Unggul versi hitung cepat yang diperoleh pasangan yang bertarung di pilpres juga harus ditelisik terlebih dulu.
Apakah proses di tahapan pemilunya benar-benar bersih dari hal-hal yang dapat merusak tatanan demokrasi itu sendiri. Jangan sampai kita menutup mata atas praktik yang berpotensi mereduksi demokrasi substansial, karena lebih banyak mengedepankan sisi proseduralnya semata.
Merujuk ke Michel Foucault dalam buku yang dieditori Colin Gordon, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972-1977 (1980), kekuasaan sering kali dipahami sebagai kapasitas agen untuk memaksakan kehendaknya atau kehendak pihak lain yang tak berdaya. Kemampuan memaksa orang lain agar melakukan hal-hal yang tak mereka inginkan. Dalam konteks ini, kekuasaan diposisikan sebagai kepemilikan.
“Jangan sampai kita menutup mata atas praktik yang berpotensi mereduksi demokrasi substansial, karena lebih banyak mengedepankan sisi proseduralnya semata.”
Kekuasaan harus dibatasi, jangan sampai jadi kepemilikan absolut seseorang. Siapa pun pemilik kekuasaan yang terlalu mendalam dan meluas menggunakan instrumen kekuasaan yang dimilikinya untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan—baik melalui diri sendiri maupun sosok lain yang terafiliasi dengannya—perlahan tapi pasti membuat kekuasaan telah menjadi kepemilikan.
Pemilu tak akan menghadirkan tempat berlaga yang sama. Dampaknya tingkat kompetisi (competitiveness) tidak akan mewujud, baik dari aspek regulasi, proses, maupun tata kelola; dan pastinya akan memengaruhi hasil akhir pemilu.
Masih ada waktu bagi para pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh kanal yang disediakan oleh demokrasi, yakni proses hukum. Bagaimanapun mekanisme hukum jauh lebih berkeadaban dibandingkan ekspresi kemarahan yang memicu kekerasan, kekacauan, yang bisa merusak keindonesiaan.
Tentu kita juga harus memberi catatan, bahwa MK wajib menjaga keluhuran institusi ini dengan bertindak adil, tak memihak, dan proporsional.
Sirkulasi elite lima tahunan melalui mekanisme pemilu akan berdampak luas ke banyak aspek kehidupan bangsa ini.
Vilfredo Pareto dalam tulisannya, The Circulation of the Elite (dalam William D Perdue, 1986), menjelaskan bahwa sirkulasi elite selalu bersifat resiprokal atau berpola timbal balik dan punya ketergantungan bersama (mutual interdependence). Jika satu bagian rusak, akan mengganggu sistem di bagian lain.
Pemilu harus menjadi penguat demokrasi, bukan justru peneguh kerusakan sistemik akibat ketiadaan kontrol yang efektif. Bagaimanapun pemilu tidak akan pernah memuaskan semua pihak.
Oleh karena itu, mereka yang kalah harus bersiap menjadi kekuatan pengontrol, bukan justru bernegosiasi dan berkongsi di kemudian hari. Mandat suara rakyat harus dikawal!
Biarlah pemenang membentuk pemerintahan, tetapi barisan partai yang dikalahkan bagusnya mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan penyeimbang. Lagi-lagi yang ideal kerap terpinggirkan oleh realitas koalisi yang rentan dan kerap gonta-ganti pasangan berdasarkan kepentingan bagi-bagi kekuasaan.
Penulis adalah Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Pengajar Komunikasi Politik dan Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah
Artikel ini dimuat di (https://www.kompas.id/baca/opini/2024/02/15/mengawal-mandat-rakyat pada 16/2/2024 05:00 WIB)