Kurban Negara dan Etika Kekuasaan
Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag., S.H., M.H., M.A.
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Polemik mengenai bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto dari APBN senilai sekitar Rp 100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres membuka perdebatan luas di ruang publik.
Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk kepedulian sosial negara pada momentum Idul Adha. Sebagian lain mempertanyakan penggunaan uang publik untuk pembiayaan hewan kurban yang dilekatkan kepada nama Presiden.
Perdebatan berkembang dari persoalan hukum anggaran negara menuju pembahasan yang lebih luas tentang fikih, etika kekuasaan, simbol politik, dan cara negara mengelola agama di ruang publik.
Diskursus ini menjadi menarik karena Idul Adha selalu menghadirkan dua wajah Islam sekaligus. Pada satu sisi, kurban merupakan ritual spiritual yang sangat personal.
Pada sisi lain, Idul Adha memiliki dimensi sosial yang kuat melalui distribusi pangan, solidaritas, dan kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam masyarakat yang masih menghadapi ketimpangan ekonomi, daging kurban hadir sebagai bagian dari kepedulian sosial dan penguatan solidaritas kemanusiaan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka kemiskinan Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran 24 juta jiwa. Pada saat yang sama, konsumsi daging sapi nasional masih relatif rendah, berkisar 2-3 kilogram per kapita per tahun, jauh di bawah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Dalam banyak keluarga berpendapatan rendah, daging sapi tetap menjadi pangan yang hanya hadir pada momentum tertentu, terutama Idul Adha. Dalam konteks demikian, distribusi daging kurban memang memiliki makna sosial yang nyata.
Program bantuan sapi negara juga membawa dampak ekonomi yang tidak kecil. Pembelian ribuan sapi dari peternak lokal menggerakkan ekonomi peternakan rakyat, memperkuat perputaran ekonomi perdesaan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih luas bagi peternak domestik. Dengan demikian, negara hadir sebagai regulator sekaligus penggerak distribusi kesejahteraan sosial yang bertumpu pada momentum keagamaan.
Dalam perspektif welfare state, kehadiran negara pada ruang sosial masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional. Negara modern mengurus aspek administrasi kekuasaan sekaligus membangun solidaritas sosial. Dalam sejarah Islam klasik, konsep baitulmal dibentuk untuk menopang pemerintahan sekaligus memastikan distribusi kesejahteraan berjalan secara adil.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa penguasa memiliki kewajiban mengelola harta publik demi kemaslahatan rakyat. Demikian pula Ibn Taimiyyah dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah menegaskan bahwa otoritas negara dibenarkan menggunakan keuangan publik untuk kepentingan masyarakat selama berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan umum.
Dalam konteks itulah, penggunaan APBN untuk distribusi pangan berbasis momentum Idul Adha memiliki legitimasi sosial dan historis yang cukup kuat. Persoalan kemudian berkembang pada bagaimana cara program tersebut dipahami dan dikomunikasikan kepada publik. Penggunaan simbol agama dalam program negara menghadirkan kebutuhan akan legalitas anggaran yang kuat sekaligus kejernihan etik dalam praktik kekuasaan.
Bahasa kekuasaan
Dalam Islam, kurban atau udhiyyah merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual sangat personal. Para ulama dari pelbagai mazhab berbeda pandangan mengenai status hukumnya, apakah wajib atau sunah muakadah. Seluruhnya sepakat bahwa kurban merupakan ibadah penghambaan individual kepada Allah SWT.
Karena sifatnya yang personal, para ulama menempatkan aspek kepemilikan harta sebagai syarat penting dalam ibadah kurban. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga memberikan penekanan yang sama terkait legitimasi kepemilikan dalam ibadah maliah.
Dari sinilah perdebatan bermula. Jika sapi tersebut dipahami sebagai ”kurban pribadi presiden”, problem fikih muncul karena ibadah personal tidak dapat dibiayai menggunakan uang publik. Jika program itu diposisikan sebagai distribusi pangan negara berbasis momentum Idul Adha, kerangka hukumnya berubah secara mendasar.
Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat menentukan. Ia membedakan wilayah ibadah personal dan pelayanan sosial negara.
Ruang publik Indonesia sering mencampurkan dua wilayah itu sekaligus. Istilah ”sapi kurban presiden” secara simbolik membangun kesan bahwa bantuan tersebut merupakan kemurahan hati personal penguasa. Padahal, anggaran yang digunakan berasal dari APBN, yakni uang rakyat yang dikelola negara melalui mekanisme konstitusional.
Persoalannya tidak lagi semata menyangkut sah atau tidak sah menurut fikih ibadah, tetapi telah memasuki wilayah etika kekuasaan. Presiden bukan pemilik negara. Presiden merupakan pelaksana mandat konstitusi. Setiap program yang menggunakan APBN harus dipahami sebagai program institusional negara, bukan ekspresi filantropi personal pemimpin.
Dalam konteks inilah sensitivitas bahasa dan komunikasi publik menjadi sangat penting. Personalisasi program negara dapat melahirkan kesan paternalistik, seolah kesejahteraan rakyat bergantung pada kemurahan hati penguasa, bukan pada sistem administrasi publik yang bekerja atas nama konstitusi.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara modern menggunakan simbol agama untuk membangun kedekatan emosional dengan masyarakat. Politik kesejahteraan dipadukan dengan simbol religius agar memiliki resonansi moral yang lebih kuat di mata publik.
Antropolog Perancis, Marcel Mauss, dalam The Gift (1925) menjelaskan bahwa dalam setiap pemberian terdapat dimensi simbolik yang membangun relasi sosial dan legitimasi moral.
Dalam konteks negara modern, bantuan sosial yang dibungkus simbol agama dapat berubah menjadi bahasa kekuasaan yang sangat efektif karena menyentuh wilayah emosional sekaligus spiritual masyarakat.
Amanat publik
Dari perspektif hukum tata negara, program Banmaspres memiliki landasan dalam kebijakan anggaran pemerintah. UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk menghadirkan kesejahteraan sosial. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membolehkan penggunaan APBN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, legalitas formal tetap memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran simbolik. Karena itu, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan sapi dilakukan, siapa penyedianya, bagaimana distribusinya, apakah pengadaannya transparan, serta seberapa jauh dampak sosial-ekonominya. Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bagian dari mekanisme sehat dalam negara demokrasi.
Warga menyusun kantong daging sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di permukiman padat kawasan Satu Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (27/5/2026). Setiap kantong diisi sekitar 1 kilogram daging, tulang, hati, dan lemak. Panitia menyiapkan sekitar 400 kantong yang akan dibagikan kepada masyarakat sekitar, terutama golongan fakir miskin. Masyarakat sangat antusias karena baru kali ini mendapatkan daging sapi kurban Presiden.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai Rp 100 miliar merupakan angka yang besar. Transparansi menjadi syarat mutlak. Negara perlu memastikan bahwa program sosial tidak hanya baik secara niat, tetapi juga baik secara tata kelola.
Pada saat yang sama, publik juga perlu melihat persoalan ini secara proporsional. Negara dapat hadir membantu rakyat pada momentum Idul Adha, mendistribusikan pangan, dan membantu peternak lokal. Namun, negara juga perlu menjaga agar uang publik tidak berubah menjadi simbol personal kekuasaan.
Karena itu, yang diperlukan ke depan bukan penghentian program semacam ini, melainkan penataan konseptual dan etik yang lebih jernih. Program tersebut lebih tepat, misalnya diposisikan sebagai ”Program Distribusi Daging Nasional” atau ”Bantuan Pangan Idul Adha” daripada dilekatkan secara personal kepada Presiden.
Pembedaan itu penting bukan sekadar soal istilah. Ia menyangkut bagaimana cara negara menghormati prinsip konstitusi sekaligus menjaga kemuliaan agama.
Di tengah masyarakat yang religius, negara memang tidak mungkin sepenuhnya menjauh dari simbol agama. Pada saat yang sama, semakin dekat kekuasaan kepada ruang sakral agama, semakin besar tuntutan moral yang harus dijaga.
Transparansi dalam penggunaan uang publik merupakan bagian dari penghormatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan masyarakat. Pada titik itulah agama tetap terjaga kemuliaannya, sementara negara tetap berdiri dalam kewibawaan etiknya.
Artikel ini telah dipublikasikan di kolom Kompas pada Jumat, 29 Mei 2026.
