Kuliah Gratis, Jangan Salah Alamat
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan keinginannya agar pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri dapat digratiskan. Lima hari kemudian, pemerintah menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka. Sejumlah pilihan masih dikaji, termasuk kemungkinan penerapan bertahap sesuai kemampuan fiskal.
Di tengah harapan itu, satu pertanyaan penting perlu diajukan: kuliah gratis untuk siapa? Sebab pendidikan tinggi bukan hanya soal siapa yang membayar, melainkan juga siapa yang dapat masuk, bertahan hingga lulus, dan paling banyak menerima manfaat dari anggaran negara.
Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kebutuhan untuk membiayai pendidikan gratis bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang telah dihitung mencapai sekira Rp 93,74 triliun per tahun untuk 2.833.169 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1. Angka tersebut merupakan perhitungan kebutuhan, bukan anggaran final, dan belum mencakup seluruh kemungkinan cakupan kebijakan. Pemerintah masih membahas pilihan skema pelaksanaannya.
Sebagai pembanding, setelah penyesuaian, pagu Kemdiktisaintek 2027 mencapai Rp 66,44 triliun. Dengan demikian, kebutuhan yang dihitung untuk kuliah gratis tersebut setara sekira 1,4 kali pagu kementerian. Pada saat yang sama, tambahan Rp 1,267 triliun dalam penyesuaian anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat KIP Kuliah.
Angka itu menunjukkan bahwa kuliah gratis bukan sekadar kebijakan menghapus UKT. Negara sedang berbicara tentang perubahan besar dalam arsitektur pembiayaan pendidikan tinggi.
Siapa yang Dibantu?
Persoalan pertama adalah perihal ketepatan sasaran. Jika seluruh mahasiswa PTN dibebaskan dari biaya pendidikan tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi, negara juga akan membiayai mahasiswa yang sebenarnya mampu membayar. Pada saat yang sama, anak dari keluarga kurang mampu yang gagal masuk PTN atau memilih perguruan tinggi swasta (PTS) karena keterbatasan daya tampung dapat tetap menghadapi biaya pendidikan.
Persoalannya bahkan dimulai sebelum seseorang membayar UKT. Kesempatan masuk perguruan tinggi dipengaruhi kualitas sekolah, kesiapan akademik, informasi, lokasi, biaya persiapan seleksi, dan kemampuan keluarga menyediakan lingkungan belajar yang mendukung.
Pengalaman Filipina memberikan pelajaran penting. Melalui Universal Access to Quality Tertiary Education Act atau Republic Act No. 10931 yang disahkan pada 2017, negara menyediakan pembebasan biaya kuliah dan biaya pendidikan tertentu di perguruan tinggi negeri, sekaligus membangun Tertiary Education Subsidy dan program pinjaman mahasiswa. Undang-undang itu juga secara eksplisit mengakui peran komplementer perguruan tinggi swasta dalam sistem pendidikan tinggi.
Menariknya, studi Daway-Ducanes, Pernia, dan Ramos (2022) dalam International Journal of Educational Development menggunakan data 664.332 pelamar University of the Philippines pada 2006-2015. Studi tersebut menemukan adanya income advantage: pelamar dari kelompok pendapatan lebih tinggi memiliki peluang lebih besar diterima di universitas tersebut, termasuk pada pilihan program pertama. Penulis menyimpulkan bahwa kebijakan kuliah gratis berpotensi lebih banyak dinikmati mereka yang telah memiliki keunggulan dalam proses masuk perguruan tinggi.
Pelajarannya relevan bagi Indonesia. Menghapus biaya setelah seseorang berhasil masuk PTN belum tentu menghapus ketimpangan yang terjadi sebelum pintu kampus terbuka. Data Indonesia memperlihatkan ruang perluasan yang masih besar.
BPS mencatat Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi pada 2025 sebesar 32,89 persen untuk kelompok umur 19-23 tahun. BPS juga mengingatkan bahwa APK bukan ukuran literal proporsi anak usia 19-23 tahun yang sedang kuliah karena indikator ini turut menghitung mahasiswa di luar kelompok umur tersebut. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai gambaran tingkat partisipasi dan kapasitas pendidikan tinggi yang masih perlu diperluas.
Masalahnya, biaya pendidikan bukan satu-satunya penghalang. Bagi anak dari keluarga miskin yang diterima kuliah jauh dari daerah asal, misalnya, UKT hanyalah salah satu kebutuhan. Ada kos, makan, transportasi, buku, perangkat digital, dan kebutuhan akademik lain. Karena itu, kuliah gratis yang hanya berarti UKT nol belum tentu berarti mahasiswa dapat menjalani kuliah tanpa beban biaya yang berarti.
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menjawab persoalan tersebut melalui KIP Kuliah. Pada 2026, alokasi program ini mencapai sekitar Rp 15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa. KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup dengan besaran yang berbeda menurut klaster, selain pembiayaan pendidikan. Karena itu, kebijakan kuliah gratis sebaiknya memperkuat ekosistem bantuan yang sudah ada.
Pembebasan UKT tidak semestinya membuat perhatian terhadap biaya hidup justru mengecil. Di titik ini, keadilan pendidikan tinggi perlu dilihat secara utuh: siapa yang dapat masuk, siapa yang dapat bertahan, dan siapa yang dapat menyelesaikan pendidikan.
Menjaga Mutu
Persoalan berikutnya adalah mutu. Kuliah gratis dari sisi mahasiswa bukan berarti pendidikan tinggi menjadi gratis. Dosen tetap harus dibayar, ruang kuliah dan laboratorium harus tersedia, perpustakaan perlu diperbarui, penelitian harus dibiayai, dan layanan akademik harus berjalan.
Dengan kata lain, yang berubah adalah pembayar. Sebagian biaya yang sebelumnya ditanggung mahasiswa berpindah kepada negara. Di sinilah perhitungan Rp 93,74 triliun perlu dibaca secara lebih mendalam. Apakah dana tersebut semata-mata menggantikan penerimaan yang selama ini berasal dari mahasiswa, atau sekaligus memperkuat kapasitas dan mutu perguruan tinggi?
Pertanyaan ini penting karena tambahan mahasiswa tanpa tambahan dosen dan fasilitas dapat menghasilkan perluasan akses yang tidak diikuti peningkatan kualitas. Pendidikan tinggi pada akhirnya bukan hanya persoalan jumlah mahasiswa yang dapat duduk di ruang kuliah, tapi juga kualitas pembelajaran yang mereka terima.
Pengalaman Chile menunjukkan pentingnya desain bertahap. Pada 2016, program gratuidad dimulai dengan membebaskan biaya pendidikan dan pendaftaran bagi mahasiswa dari 50 persen rumah tangga paling rentan yang belajar di institusi yang memenuhi persyaratan.
Pengalaman Inggris memberi pelajaran dari arah berbeda. Studi Murphy, Scott-Clayton, dan Wyness (2019) menelaah perubahan Inggris dari sistem tanpa biaya kuliah menuju sistem dengan income-contingent loan. Studi tersebut menemukan bahwa pendanaan per mahasiswa dan partisipasi meningkat setelah perubahan kebijakan, tanpa bukti bahwa kesenjangan partisipasi melebar sebagaimana kekhawatiran yang sering dikemukakan.
Pelajaran dari Inggris bukan bahwa biaya kuliah lebih baik daripada kuliah gratis. Pelajarannya adalah bahwa desain pembiayaan jauh lebih menentukan daripada sekadar label gratis atau berbayar.
Prinsip Pelaksanaan
Indonesia dapat menarik beberapa prinsip dari pengalaman tersebut.
Pertama, pelaksanaan sebaiknya bertahap dan berbasis kebutuhan. Pemerintah sendiri masih membahas sejumlah skenario, termasuk pelaksanaan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal. Pendekatan bertahap memberi ruang untuk memperbaiki data, menguji dampak, dan menyesuaikan pembiayaan sebelum cakupan diperluas.
Kedua, biaya hidup harus menjadi bagian dari kebijakan akses. UKT yang dibebaskan tidak banyak berarti bagi mahasiswa yang kemudian harus berhenti kuliah karena tidak mampu membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, pendanaan harus mengikuti kebutuhan mutu. Tambahan mahasiswa harus diikuti tambahan dosen, ruang belajar, laboratorium, perpustakaan, layanan akademik, dan dukungan penelitian. Negara jangan sampai berhasil membuat kuliah gratis dengan konsekuensi pendidikan yang lebih rendah mutunya.
Keempat, sebagian bantuan sebaiknya mengikuti mahasiswa, bukan semata-mata institusi. Anak dari keluarga kurang mampu yang belajar di PTS tidak semestinya kehilangan kesempatan memperoleh dukungan negara hanya karena tidak memperoleh kursi di PTN. Pengalaman Filipina menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan tinggi dapat menggabungkan pembebasan biaya di institusi publik dengan skema subsidi mahasiswa yang lebih luas.
Kelima, PTS perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Jika pembebasan biaya di PTN mendorong perpindahan mahasiswa secara besar-besaran dari PTS, dampaknya dapat merembet kepada keberlanjutan program studi, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang selama ini bergantung pada keberadaan kampus.
Keenam, sumber pembiayaan harus bersifat berulang dan dapat diproyeksikan. Dana hasil pemberantasan korupsi dapat menjadi penerimaan negara, tetapi pendidikan tinggi merupakan kebutuhan permanen. Karena itu, pembiayaannya memerlukan sumber yang stabil dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perencanaan anggaran jangka panjang.
Walhasil, ukuran keberhasilan kuliah gratis bukan seberapa banyak mahasiswa yang berhenti membayar UKT. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya berada di luar pendidikan tinggi dapat masuk perguruan tinggi, bertahan hingga lulus, memperoleh kompetensi yang baik, dan memasuki dunia kerja.
Kuliah gratis adalah cita-cita yang layak diperjuangkan. Agar cita-cita itu bertahan melampaui satu siklus anggaran dan satu periode pemerintahan, desainnya harus memastikan ketepatan sasaran, biaya hidup yang terjangkau, mutu pendidikan yang terjaga, serta keberlanjutan pembiayaan.
Jangan sampai niat mulia membuka pintu kampus bagi semua justru berakhir dengan subsidi terbesar dinikmati mereka yang pintunya sudah lama terbuka.
(Artikel ini telah dipublikasikan di detik.com pada Selasa, 29 September 2026)
