Keberadaan Kelompok Minoritas

Keberadaan Kelompok Minoritas

Nasaruddin Umar
(Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Menteri Agama Republik Indonesia)

Kehadiran kelompok minoritas di suatu wilayah mempunyai hikmah tersendiri di dalam mewujudkan kematangan sosial. Menghargai kelompok minoritas merupakan ajaran dasar Islam.

Dasarnya banyak ditemukan dalam Al-Quran dan hadis, serta banyak dipraktikkan pada zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Satu contoh Safwan ibn Sulaiman meriwayatkan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad pernah bersabda, “Barang siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (orang yang pernah melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar kesanggupan mereka, atau mengambil harta tanpa persetujuan mereka, saya akan menjadi lawannya nanti di hari kiamat” (HR Abu Daud).

Hadis ini luar biasa. Nabi Muhammad dengan tegas memberikan keberpihakan kepada kaum yang tertindas, terzalimi, dan terlecehkan, tanpa membedakan jenis kelamin, etnis, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat walaqad karramna Bani Adam (dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam) (QS Al-Isra’/17:70).

Tradisi Nabi Muhammad ini dilanjutkan oleh para sahabatnya. Suatu ketika Umar ibn Khathab blusukan ke daerah-daerah. Dia menyaksikan langsung sekelompok non-Muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu daerah di Syam (Suriah). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti ini? Dijawab karena mereka enggan membayar pajak (jizyah).

Khalifah Umar kelihatannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman itu. Umar juga meminta kepada para penguasa lokal agar mereka tidak membebani mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka dan memperlakukan mereka sebagai manusia seperti halnya memperlakukan umat Islam.

Khalifah Umar juga pernah menemukan salah seorang pengemis buta dan tua dari kalangan non-Muslim. Umar bertanya, “Dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua?” Kakek tua itu menjawab, “Aku adalah seorang Yahudi.” Umar melanjutkan pertanyaannya, “Apa yang membuatmu seperti begini?” Kakek itu menjawab, “Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok.”

Umar membawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas baitul mal (perbendaharaan negara) yang isinya, “Tolong perhatikan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya sedekah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang Muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab.”

Yang menarik dari hadis dan pengalaman sahabat di atas ialah pemberian bantuan dan pertolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolongan dari umat Islam bukan hanya dialamatkan kepada kelompok Muslim, melainkan juga kepada kelompok non-Muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khathab.

Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam, tetapi juga oleh kelompok agama lain. Siapa pun mereka jika memerlukan bantuan dan pertolongan, punya hak untuk dibantu walaupun harus diambilkan dari kas negara (bait al-mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khathab.

Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibahas tentang fikih minoritas. Salah satu kewajiban umat Islam terhadap umat manusia, tanpa membedakan agama dan etnisnya, ialah menyelamatkan mereka dari lokasi musibah dan penderitaan.

Sekiranya sudah menjadi mayat pun tetap menjadi fardhu kifayah buat umat Islam untuk mengurus jenazah tersebut. Berdosa massal semua orang atau satu desa yang menyaksikan mayat hanyut di sungai tanpa mendamparkan lalu menguburkannya. Karena mayat itu sesungguhnya sudah milik Allah (al-mayyit haq Allah) yang harus diurus dan dimakamkan.

Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Selasa, 17 Maret 2026.