Informasi SPAN PTKIN

Informasi SPAN PTKIN

Seleksi Prestasi Akademik Nasional-Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(SPAN-PTKIN) 2026

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada perguruan tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
  2. SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
  3. Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.

  1. Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN agar memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi.
  2. Mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah.

  1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
  2. Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
  3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah masing - masing.

  1. Siswa Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2026.
  2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.

Pengisian PDSS 06 Januari - 07 Februari 2026
Verifikasi PDSS 05 Januari - 09 Februari 2026
Pendaftaran Siswa 11 Februari - 28 Februari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi 07 April 2026

PDSS

SPAN PTKIN 1

Melalui sistem, Panitia Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan Kualitas Siswa (nilai rapor, mata pelajaran pendukung, tahfidz, prestasi lainnya); Kualitas Sekolah (Akreditasi, index daftar ulang) dan Indeks kewilayahan untuk siswa yang berasal dari daerah 3T.

  1. ChatBot WhatsApp UIN Jakarta untuk bertanya lebih lanjut soal PMB via pesan teks dari jam 8 pagi sampai dengan 4 sore yang bisa diakses melalui: https://wa.me/+6285136908556
  2. SAPA untuk bertanya langsung via pesan teks dan panggilan dari jam 8 pagi sampai dengan 4 sore kepada Sistem Administrasi dan Pelayanan Aduan dari PMB-PTKIN yang bisa diakses melalui: https://wa.me/6281578901030?text=Halo%20Admin%20Helpdesk
  3. Pencarian NISN untuk keperluan pendaftaran siswa dalam rangka verifikasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bisa diakses melalui: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  4. Sosialisasi PMB melalui Media Sosial UIN Jakarta
    1. Akun Instagram Resmi UIN Jakarta yang bisa diakses melalui: https://www.instagram.com/uinjktofficial/
    2. Akun TikTok Resmi UIN Jakrata yang bisa diakses melalui https://www.tiktok.com/@uinjktofficial
    3. Komunitas dan Saluran WhatsApp Resmi UIN Jakarta yang bisa diakses melalui: https://whatsapp.com/channel/0029VaHMO15CnA801dG6dc33
    4. Berita dari Laman Web Resmi UIN Jakarta yang bisa diakses melalui: https://uinjkt.ac.id/id/tag/kuliah-di-uin-jakarta