Haruskah Setiap Ilmu Punya Prodi?

Haruskah Setiap Ilmu Punya Prodi?

Prof. Dr. Ahmad Tholabi,, S.Ag., S.H., M.H., M.A.
Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ciputat, Berita UIN Online – Haruskah setiap ilmu memiliki program studi sendiri? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam Konaspi XII di Bali, 2 Oktober 2026, mengingatkan perguruan tinggi agar tidak terlalu banyak membuka program studi karena "pegal" mengurus akreditasi.

Pernyataan itu terdengar ringan. Gagasan di baliknya justru serius. Program studi pada dasarnya merupakan wadah administratif untuk menyelenggarakan pendidikan dan mengembangkan keilmuan. Ia bukan ilmu itu sendiri.

Selama puluhan tahun, kita terbiasa membayangkan setiap cabang ilmu harus memiliki rumah administratif sendiri. Setiap rumah memiliki kurikulum, dosen, akreditasi, pelaporan, dan perangkat pengelolaan.

Dalam keadaan tertentu, rumah tersebut berubah menjadi sekat. Ilmu yang seharusnya saling bertemu justru berjalan dalam lorong kelembagaan masing-masing.

Ilmu Bergerak

Indonesia memiliki 34.711 program studi dengan 11,5 juta mahasiswa dan sekitar 328 ribu dosen berdasarkan data 2025 yang disampaikan Kemdiktisaintek.

Pada 2026, pemerintah juga menyebut 122 program studi telah ditutup atau ditransformasikan. Besarnya struktur tersebut menunjukkan bahwa penataan pendidikan tinggi memang membutuhkan cara pandang baru.

Ilmu bergerak secara cair. Matematika bertemu komputer. Biologi bertemu data. Hukum bertemu teknologi. Ekonomi bertemu kecerdasan buatan. Ilmu sosial bertemu analitika data. Persoalan lingkungan mempertemukan sains, teknologi, ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.

Struktur administratif sering bergerak lebih lambat daripada perkembangan tersebut. Ketika suatu bidang sedang populer, respons perguruan tinggi kerap berupa pembukaan program studi baru. Nama baru dianggap sebagai cara cepat menangkap perubahan zaman. Padahal setiap perubahan keilmuan tidak selalu membutuhkan rumah administratif baru.

Yang perlu diperkuat adalah rumpun keilmuannya. Spesialisasi dapat dibangun melalui peminatan, konsentrasi, lintas disiplin, atau skema major-minor. Arah ini juga telah muncul dalam kebijakan transformasi program studi Kemdiktisaintek.

Kampus Beririsan

Merger menyentuh persoalan lain yang tidak kalah penting: sumber daya akademik. Ketika program studi yang berdekatan berdiri sebagai unit terpisah, dosen dengan kepakaran yang beririsan dapat tersebar dalam kelompok-kelompok kecil. Laboratorium dengan karakter serupa berpotensi tumbuh sendiri-sendiri. Kelompok riset pun kadang mengikuti batas administratif, bukan persoalan keilmuan.

Padahal, kekuatan perguruan tinggi lahir dari perjumpaan. Ahli matematika dapat bekerja bersama ilmuwan komputer. Ahli hukum dapat berdiskusi dengan pakar teknologi informasi. Ekonom dapat berkolaborasi dengan ahli lingkungan. Ilmu agama dapat berdialog dengan ilmu sosial, hukum, psikologi, dan teknologi.

Merger yang dirancang dengan baik dapat menyediakan ruang bagi perjumpaan tersebut. Yang diperoleh bukan hanya efisiensi administratif, melainkan energi akademik yang dapat dialihkan untuk memperkuat pembelajaran, riset, dan inovasi.

Kebutuhan itu semakin terasa ketika kecerdasan buatan mengubah dunia kerja dan struktur pengetahuan. Mahasiswa membutuhkan spesialisasi, sekaligus fondasi yang membuat mereka mampu belajar kembali ketika teknologi berubah. Kemampuan bernalar, meneliti, berkomunikasi, dan bekerja lintas disiplin menjadi semakin penting.

Merger Bersyarat

Gagasan merger tentu membutuhkan kehati-hatian. Pertama, reformasi akreditasi harus berjalan bersamaan. Beban administrasi tidak hanya lahir dari banyaknya program studi, melainkan juga dari sistem pelaporan, akreditasi, dan berbagai instrumen penjaminan mutu.

Kedua, merger jangan berhenti pada perubahan nama. Lima program studi dengan lima kurikulum lama hanya akan menghasilkan satu papan nama baru. Merger yang bermakna membutuhkan kurikulum inti bersama, peminatan yang jelas, tata kelola baru, dan ekosistem riset yang lebih kuat.

Ketiga, mahasiswa dan dosen harus mendapatkan kepastian mengenai ijazah, gelar, homebase, jabatan akademik, beban kerja, dan keberlanjutan studi. Masa transisi harus dirancang secara transparan.

Keempat, bidang profesi memerlukan perlakuan khusus. Program studi yang terkait dengan lisensi dan standar profesi memiliki konsekuensi regulatif tersendiri. Merger harus melibatkan organisasi profesi dan regulator terkait.

Kelima, pemerintah perlu memberikan insentif. Perguruan tinggi yang berhasil mengurangi fragmentasi kelembagaan sekaligus memperkuat rumpun ilmu perlu memperoleh dukungan untuk pengembangan dosen, laboratorium, riset, dan pembelajaran.

Kemdiktisaintek sendiri menegaskan bahwa transformasi program studi tidak dimaksudkan untuk membuat pendidikan tinggi tunduk kepada kebutuhan industri semata. Evaluasi juga mencakup kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, kontribusi keilmuan, kebutuhan strategis nasional, dan pemerataan pembangunan daerah.

Di sinilah batas pentingnya. Merger bukan tujuan tapi instrumen untuk membangun pendidikan tinggi yang lebih lentur menghadapi perubahan. Jika gagasan merger hendak dijadikan kebijakan, pekerjaan rumahnya jelas: sederhanakan regulasi, perbaiki sistem akreditasi, lindungi mahasiswa dan dosen, serta berikan insentif bagi kampus yang berani memperkuat rumpun keilmuan.

Sumber: www.detik.com/edu