Hadiri ICLJ 2026, Menko Yusril Tegaskan Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

Hadiri ICLJ 2026, Menko Yusril Tegaskan Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

Malang, Berita UIN Online— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., turut serta menghadiri sekaligus membuka konferensi internasonal tentang hukum dan keadilan, The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026, yang digelar bersama oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,  Universiti Malaya, dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Konferensi internasional bertema “Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World” ini berlangsung di Ijen Suites Resort & Convention Malang, Jawa Timur, pada 6–8 Juli 2026.  

Konferensi sendiri diihadiri sejumlah pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pimpinan fakultas, para guru besar, dosen, peneliti, mahasiswa pascasarjana, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi di tanah air.

Dalam pidato kuncinya, Menko Yusril menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma dan prosedur semata. Menurutnya, ukuran keberhasilan hukum justru terlihat pada sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan kepada kelompok paling rentan dalam masyarakat.

Menko Yusril mengingatkan bahwa keadilan sejati baru hadir ketika perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan kelompok miskin dapat merasakan perlindungan hukum yang nyata. 

“Apabila hukum hanya berfungsi dengan baik bagi mereka yang memiliki kekuatan, pendidikan, dan akses, maka itu belum dapat disebut sebagai keadilan. Hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling rentan,” tegasnya.  

Menko Yusril juga menyoroti berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi sistem hukum saat ini, mulai dari perubahan iklim, ketimpangan sosial, migrasi lintas negara, hingga perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi harus tetap diletakkan dalam koridor etika, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak warga negara. Dan kecerdasan buatan dapat membantu proses hukum, tetapi tidak boleh menggantikan nurani dan kebijaksanaan manusia. 

Pada kesempatan itu, Menko Yusril juga mengulas arah reformasi hukum pidana nasional melalui implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Reformasi tersebut, katanya, harus dipahami sebagai upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, dan memperkuat keadilan restoratif.  

Menutup pidatonya, Menko Yusril berharap ICLJ tidak hanya menjadi forum penyampaian makalah ilmiah, tetapi juga menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan yang mampu memengaruhi kebijakan publik dan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menegaskan bahwa hukum harus terus dikembangkan sebagai sarana melindungi martabat manusia, membatasi penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Sepuluh tahun ICLJ merupakan capaian yang patut disyukuri. Namun, lebih penting lagi adalah bagaimana forum ini terus melahirkan ilmu, gagasan, dan kebijakan yang membawa manfaat bagi kemanusiaan,” ujarnya. 

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi S.Ag., S.H., M.H., M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa satu dekade penyelenggaraan ICLJ menunjukkan komitmen Perguruan Tinggi Kegiatan Islam dalam membangun tradisi akademik yang responsif terhadap persoalan hukum, keadilan, dan kemanusiaan global. 

Sementara Wakil Rektor bidang akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Drs. H. Basri, MA, Ph.D., menyampaikan pentingnya kolaborasi internasional untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset dan berpihak pada keadilan sosial. 

Konferensi tahun ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai negara. Pada sesi pleno pertama hadir Assoc. Prof. Dr. Mohd Norhusairi Bin Mat Hussin dari Universiti Malaya, Dr. Balawyn Jones dari La Trobe University Australia, dan Prof. Dr. Khamami Zada dari UIN Jakarta. 

Selanjutnya pada sesi pleno kedua tampil Prof. Dr. Antje Missbach dari Bielefeld University Jerman, Prof. Dr. Nóra Jakab dari University of Miskolc Hungaria, dan Prof. Dr. Hj. Mufidah dari UIN Malang.  

Selain sesi pleno, ICLJ 2026 menyelenggarakan delapan tema paralel yang merepresentasikan isu-isu strategis dalam kajian hukum dan keadilan kontemporer, meliputi hak asasi manusia dan kelompok rentan, pendekatan sosio-legal dan gender, tata kelola digital dan perlindungan masyarakat rentan, keadilan ekonomi dan perlindungan sosial, keadilan iklim dan lingkungan, kebijakan publik, pembaruan pemikiran hukum Islam, serta tantangan hukum pidana modern 

Berbagai hasil riset yang dipresentasikan menunjukkan kuatnya perhatian akademisi terhadap isu-isu perlindungan kelompok rentan. Di antaranya penelitian tentang perlindungan hak ekonomi perempuan pascacerai dalam hukum keluarga Islam, pernikahan anak akibat praktik khalwat di Aceh, kerentanan perempuan dalam perkawinan siri yang beririsan dengan perdagangan orang, perlindungan anak dalam sengketa hak asuh, hingga akses keadilan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan agama

Tema transformasi digital juga menjadi perhatian besar konferensi. Sejumlah makalah membahas hubungan hukum dengan kecerdasan buatan, rekonstruksi doktrin orisinalitas karya AI dalam hukum hak cipta Indonesia, tata kelola syariah pada perbankan digital, penggunaan cryptocurrency dalam perspektif syariah, hingga pengembangan e-government berbasis kearifan lokal di tingkat desa. Hasil-hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus dibarengi dengan penguatan etika, literasi digital, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. 

Isu keadilan sosial-ekonomi dan lingkungan juga mendapat sorotan. Para peneliti mempresentasikan kajian mengenai zakat untuk penyintas kekerasan, filantropi Islam sebagai instrumen bantuan hukum bagi kelompok miskin, tata kelola produk halal, reformulasi akad takaful, perlindungan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, serta implementasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam bidang hukum tata negara dan kebijakan publik, diskusi mengemuka mengenai demokrasi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, moderasi beragama, kementerian haji dan umrah, impeachment presiden, hingga relasi antara hukum, agama, dan negara dalam berbagai konteks kebijakan kontemporer

Sementara itu, pada rumpun pembaruan pemikiran hukum Islam dan hukum pidana, para peneliti membahas kalender hijriah global, hukum waris Islam, wakaf produktif, pidana mati dalam KUHP Nasional, kriminalisasi santet, perlindungan situs budaya dalam konflik bersenjata, hingga politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu makalah yang menarik perhatian peserta adalah kajian tentang pendidikan Islam sebagai instrumen kebijakan hukum negara dalam perspektif siyāsah shar‘iyyah, yang menyoroti relasi antara kebijakan pendidikan keagamaan dan pembangunan bangsa.

( Zaenal M/Sambu Sayyidul A.)

Tag :