Ekonomi Platform dan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Ekonomi Platform dan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Mohammad Nur Rianto Al Arif
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Dosen Indonesia
Pengurus DPP IAEI
Pengurus ISEI Cabang Jakarta
Pengarah LPEU MUI
ADA suatu pemandangan yang kini begitu biasa di kota-kota Indonesia, seperti pengemudi ojek daring menunggu pesanan di sudut jalan, kurir mengantarkan makanan dari satu restoran ke rumah pelanggan, pekerja lepas mengerjakan desain melalui platform digital, atau seseorang menyelesaikan pekerjaan berbasis aplikasi dari kamar rumahnya. Mereka hadir di mana-mana, tetapi status mereka dalam perekonomian sering kali masih belum jelas.
 
Mereka bekerja. Mereka menghasilkan nilai ekonomi. Mereka menggerakkan konsumsi. Mereka bahkan menjadi bagian penting dari infrastruktur kehidupan perkotaan. Namun, ketika berbicara mengenai perlindungan pekerja, mereka sering berada di wilayah abu-abu.
 
Inilah paradoks ekonomi platform. Teknologi digital telah membuka lapangan kerja baru dengan kecepatan yang belum pernah dibayangkan sebelumnya. Namun, pada saat yang sama, teknologi ini juga melahirkan bentuk baru kerentanan tenaga kerja. Pekerja tidak lagi selalu berada di bawah atap perusahaan, menerima gaji bulanan, dan memiliki hubungan kerja yang jelas. Mesin Uang Piala Dunia Artikel Kompas.id Mereka bekerja melalui aplikasi, menerima pesanan berdasarkan algoritma, dan mendapatkan penghasilan yang dapat berubah dari hari ke hari.
 
Platform menyebut mereka mitra. Negara sering melihat mereka sebagai pekerja mandiri. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja gig tidak sepenuhnya bebas menentukan harga jasa, memilih pelanggan, mengatur algoritma, atau bahkan mempertahankan akses terhadap pekerjaan. Baca juga: DPR Jangan Anggap Remeh ASN Ada platform yang menetapkan tarif, memberikan insentif, mengatur sistem penilaian, dan dapat menonaktifkan akun.
 
Ekonomi digital telah melahirkan apa yang lazim disebut sebagai gig economy, yaitu model ekonomi yang mempertemukan permintaan dan penawaran jasa melalui platform digital. Dalam model ini, pekerjaan berlangsung berdasarkan tugas atau proyek tertentu, tidak selalu melalui hubungan kerja jangka panjang. Model tersebut menawarkan fleksibilitas. However, fleksibilitas itu menyimpan paradoks.
 
Pekerja memang bebas menentukan kapan bekerja. Namun, pada saat yang sama, mereka harus menanggung sendiri ketidakpastian pendapatan, biaya operasional, risiko kecelakaan, dan ketiadaan jaminan ketika sakit atau tidak mampu bekerja. Di sinilah persoalan ekonomi platform sesungguhnya bermula di mana teknologi telah berkembang jauh lebih cepat daripada sistem perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.
 
Perubahan dunia kerja sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Revolusi teknologi selalu mengubah struktur pekerjaan. Kondisi yang berbeda dari ekonomi platform adalah kecepatan dan skalanya. Platform digital kini tidak sekadar menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, melainkan juga telah menjadi infrastruktur pasar tenaga kerja.
 
Aplikasi menentukan bagaimana pekerjaan ditawarkan, bagaimana pekerja memperoleh pesanan, bagaimana kinerja dinilai, bahkan dalam banyak kasus bagaimana penghasilan ditentukan. Karena itu, pekerja platform tidak hanya terdiri atas pengemudi ojek daring. Mereka mencakup kurir, pekerja pengantaran makanan, pekerja lepas digital, pekerja kreatif, penerjemah, programmer, hingga berbagai jenis pekerjaan yang dapat dihubungkan melalui teknologi digital.
 
Transformasi digital telah memperluas hubungan kerja dari hubungan langsung antara pemberi kerja dan pekerja menjadi hubungan yang dimediasi oleh platform. Perubahan ini membuat batas antara pekerja dan mitra semakin kabur.
 
Masalahnya, sistem hukum ketenagakerjaan kita sebagian besar dibangun berdasarkan hubungan kerja konvensional. Ada pemberi kerja, ada pekerja, ada upah, ada jam kerja, dan ada tempat kerja. Ekonomi platform mengubah hampir semua asumsi tersebut.
 
Pekerja bisa disebut mitra. Upah berubah menjadi pendapatan. Jam kerja adalah waktu yang dihabiskan di aplikasi. Tempat kerja berpindah-pindah. Atasan digantikan oleh algoritma. Namun, satu hal tidak berubah, yaitu seseorang tetap bekerja untuk memperoleh penghasilan.
 
Di sinilah negara perlu berhati-hati. Jangan sampai perubahan istilah membuat hak-hak pekerja ikut hilang. Istilah "mitra" terdengar lebih setara daripada "pekerja". Dalam hubungan kemitraan, kedua pihak seolah-olah berada dalam posisi yang sejajar. Namun, dalam praktik ekonomi platform, hubungan tersebut belum tentu setara.
 
Baca juga: Gegar Otak Lantaran Kasus Febrie Adriansyah Platform memiliki teknologi, data, modal, dan kendali atas sistem. Pekerja memiliki tenaga kerja, waktu, kendaraan, dan keterampilan. Platform menentukan aturan main. Pekerja beradaptasi dengan aturan tersebut.
 
Pekerja dapat memilih untuk menerima atau menolak pesanan. Namun, pilihan itu tidak selalu bebas dari konsekuensi. Tingkat penerimaan pesanan, penilaian pelanggan, performa, dan mekanisme insentif dapat memengaruhi peluang untuk memperoleh pekerjaan berikutnya.
 
Di titik ini, kita perlu bertanya, yaitu sejauh mana hubungan tersebut benar-benar merupakan kemitraan? Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika keputusan mengenai penghasilan seseorang dibuat oleh algoritma. Jika dahulu seorang pekerja dapat berhadapan dengan seorang manajer atau atasan, kini pekerja berhadapan dengan sistem digital yang tidak selalu mudah dipahami.
 
Ketika tarif berubah, pekerja tidak selalu mengetahui formula yang digunakan. Ketika akses ke akun dibatasi, mekanisme untuk mengajukan keberatan belum tentu memadai. Algoritma menjadi semacam "atasan baru" yang tidak terlihat.
 
Karena itu, perlindungan pekerja gig tidak cukup hanya membahas besaran pendapatan. Kita juga harus berbicara tentang transparansi algoritma. Pekerja berhak mengetahui bagaimana sistem yang menentukan penghasilan mereka bekerja. Mereka berhak mendapatkan penjelasan ketika akun mereka dinonaktifkan. Mereka juga membutuhkan mekanisme banding ketika keputusan otomatis berdampak langsung pada kelangsungan hidup. Teknologi tidak boleh menjadi ruang tanpa akuntabilitas.
 
Persoalan pekerja gig perlu ditempatkan dalam konteks pasar kerja Indonesia yang lebih luas. Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2025, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai sekitar 154 juta orang, dengan jumlah penduduk bekerja sebanyak 146,54 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka tercatat 4,85 persen. Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh sebesar Rp 3,33 juta per bulan, meningkat 1,94 persen dibandingkan Agustus 2024.
 
Namun, angka tersebut belum mencerminkan seluruh realitas pekerja di Indonesia. BPS sendiri membedakan pekerja berstatus buruh dengan pekerja bukan buruh, seperti mereka yang berusaha sendiri dan pekerja lepas.
 
Baca juga: Retret di Magelang, Korupsi di Daerah Dalam publikasi Statistik Pendapatan Agustus 2025, BPS secara eksplisit mencatat bahwa perhatian dan perlindungan terhadap pekerja bukan buruh belum sekuat perhatian dan perlindungan terhadap pekerja berstatus buruh, terutama dalam konteks perlindungan hukum dan penetapan upah minimum. Akibatnya, terdapat kesenjangan pendapatan dan perlindungan di antara kedua kelompok tersebut.
 
Di sinilah pekerja gig berada dalam persoalan yang lebih besar. Mereka berada di persimpangan antara ekonomi informal dan ekonomi digital. Mereka menggunakan teknologi yang sangat modern, tetapi sebagian perlindungannya masih menggunakan pendekatan lama. Mereka berada di dalam platform yang mampu mengelola jutaan transaksi secara real time, tetapi perlindungan sosialnya masih harus diurus secara mandiri.
 
Inilah paradoks ekonomi platform Indonesia. Kita memiliki teknologi abad ke-21, tetapi sebagian sistem perlindungan pekerjanya masih dirancang untuk struktur ekonomi abad ke-20.
 
Fleksibilitas sering dipromosikan sebagai keunggulan utama ekonomi gig. Pekerja dapat menentukan sendiri kapan ingin bekerja. Mereka tidak harus datang ke kantor. Mereka bisa menyesuaikan pekerjaan dengan kebutuhan keluarga atau aktivitas lainnya. Fleksibilitas hanya bermakna jika pekerja memiliki daya tawar. Tanpa daya tawar, fleksibilitas mudah berubah menjadi bentuk baru dari kerentanan.
 
Karena itu, ukuran keberhasilan platform ekonomi tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah transaksi digital, pertumbuhan pengguna, atau valuasi perusahaan. Kita juga perlu bertanya, yaitu berapa besar pendapatan bersih pekerjanya? Berapa jam mereka harus bekerja? Apakah mereka terlindungi ketika kecelakaan? Apakah mereka memiliki jaminan kesehatan jika sakit? Apakah mereka dapat menolak keputusan platform yang merugikan?
 
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah ekonomi platform benar-benar inklusif atau sekadar memindahkan risiko dari perusahaan kepada individu. Dalam hubungan kerja tradisional, perusahaan menanggung sebagian risiko produksi. Dalam ekonomi gig, sebagian risiko tersebut bergeser ke pekerja.
 
Ekonomi digital memang menciptakan efisiensi. Namun, efisiensi tidak boleh dibangun dengan mengalihkan seluruh risiko kepada kelompok yang memiliki daya tawar paling rendah. Jika manfaat ekonomi dipusatkan, tetapi risikonya didistribusikan kepada pekerja, maka akan terjadi ketimpangan baru dalam ekonomi digital.
 
Karena itu, perlindungan pekerja gig bukanlah agenda anti-platform. Sebaliknya, perlindungan pekerja justru diperlukan agar ekonomi platform dapat tumbuh secara berkelanjutan.
 
Indonesia membutuhkan pendekatan baru. Perlindungan pekerja tidak lagi dapat sepenuhnya bergantung pada status seseorang sebagai karyawan perusahaan. Karena itu, jaminan sosial harus mengikuti pekerja, bukan perusahaan. Konsep ini dapat disebut sebagai perlindungan sosial portabel.
 
Seorang pekerja memiliki rekening perlindungan sosial yang tetap melekat pada dirinya. Ketika ia berpindah platform, perlindungan tersebut tidak ikut hilang. Kontribusi dapat dirancang secara proporsional antara pekerja, platform, dan pemerintah. Besarnya kontribusi dapat disesuaikan dengan tingkat pendapatan atau aktivitas kerja. Model ini lebih realistis dibandingkan dengan memaksakan seluruh pekerja gig masuk ke dalam satu kategori hubungan kerja yang seragam.
 
Kondisi yang harus dipastikan adalah adanya standar perlindungan minimum. Pertama, pekerja harus memiliki akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kedua, pekerja harus memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan. Ketiga, harus ada mekanisme perlindungan ketika pendapatan turun drastis atau pekerja kehilangan akses terhadap platform. Keempat, harus tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana dan terjangkau. Kelima, pekerja harus memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai keputusan algoritmik yang memengaruhi pendapatan dan akses kerja.
 
Perlindungan sosial tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dinikmati oleh pekerja formal.
 
Tantangan berikutnya adalah persoalan pendapatan. Selama ini, perdebatan mengenai pekerja platform sering terjebak pada tarif per perjalanan atau per pesanan. Padahal, yang lebih penting adalah pendapatan bersih. Pendapatan bersih harus memperhitungkan biaya bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, penyusutan aset, waktu menunggu, serta biaya lain yang timbul dari pekerjaan.
 
Seorang pekerja mungkin terlihat memperoleh pendapatan bruto yang tinggi. Namun, setelah seluruh biaya dikurangkan, pendapatan bersihnya bisa jauh lebih rendah. Karena itu, pemerintah perlu mengembangkan indikator pendapatan layak bagi pekerja platform. Bukan berarti negara harus menetapkan seluruh tarif secara kaku. Namun, harus ada standar transparansi dan prinsip keadilan dalam penetapan pendapatan.
 
Di sinilah dialog tripartit perlu diperluas menjadi dialog antara pemerintah, platform, dan pekerja. Pekerja tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.
 
Terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu daya tawar. Seorang pekerja individual hampir selalu berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan platform besar. Oleh karena itu, pekerja gig perlu memiliki ruang untuk berorganisasi. Organisasi pekerja tidak harus selalu berbentuk serikat pekerja dalam pengertian konvensional. Bisa berupa asosiasi pekerja platform, koperasi digital, atau bentuk organisasi kolektif lainnya.
 
Ekonomi platform tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak pekerja untuk bersuara. Justru karena hubungan kerja semakin terfragmentasi, organisasi kolektif menjadi semakin penting.
 
Pemerintah perlu mulai menyusun kerangka regulasi bagi pekerja platform secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut setidaknya mencakup lima hal. Pertama, definisi dan klasifikasi pekerja platform yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kedua, standar minimum perlindungan sosial. Ketiga, transparansi algoritma dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa dan banding atas keputusan platform. Kelima, ruang bagi pekerja untuk berorganisasi dan melakukan perundingan kolektif.
 
Semua itu harus dirancang dengan satu prinsip, yaitu jangan membunuh fleksibilitas, tetapi jangan pula menjadikan fleksibilitas sebagai alasan untuk menghapus perlindungan.
 
Platform yang menguasai data memiliki kekuatan untuk menentukan aturan pasar. Algoritma yang mengatur distribusi pekerjaan memengaruhi pendapatan. Karena itu, tata kelola ekonomi digital pada dasarnya merupakan tata kelola kekuasaan ekonomi.
 
Indonesia membutuhkan kontrak sosial baru untuk dunia kerja digital. Kontrak sosial tersebut harus memastikan bahwa setiap orang yang bekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dasar, terlepas dari apakah ia disebut sebagai karyawan, pekerja mandiri, mitra, atau pekerja platform. Kita perlu menggeser cara pandang dari perlindungan berdasarkan status menjadi perlindungan berdasarkan aktivitas kerja dan tingkat risikonya.
 
Seseorang yang bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi semestinya tidak kehilangan hak perlindungan hanya karena pekerjaan tersebut dilakukan melalui aplikasi. Pada saat yang sama, kita juga harus mengakui bahwa ekonomi gig memiliki manfaat. Ekonomi gig membuka peluang kerja, memberikan fleksibilitas, dan memungkinkan banyak orang memperoleh penghasilan ketika akses terhadap pekerjaan formal terbatas.
 
Karena itu, solusinya bukan menghapus ekonomi gig. Solusinya adalah memperbaikinya. Platform harus tetap inovatif. Pekerja tetap fleksibel. Konsumen tetap memperoleh layanan yang efisien. Namun, di antara ketiganya harus ada keadilan.
 
Ekonomi yang sehat bukan ekonomi yang hanya membuat perusahaan teknologi tumbuh besar. Ekonomi platform yang sehat adalah ekonomi yang mampu membagi manfaat pertumbuhan secara lebih adil.
 
Tantangan terbesar Indonesia bukan lagi memilih antara ekonomi digital dan perlindungan pekerja. Tantangannya adalah memastikan keduanya dapat berjalan bersama-sama. Sebab, masa depan ekonomi digital yang sesungguhnya bukan hanya tentang seberapa cepat teknologi berkembang. Melainkan tentang apakah kemajuan teknologi mampu membuat kehidupan manusia lebih baik.
 
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan ini. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Artikel ini telah diterbitkan di kolom Kompas pada Kamis, 23 Juli 2026.