dummmy lg

dummmy lg

 

Tugas dan Fungsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di lingkungan Kementerian Agama RI dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sebagai PTKIN dengan status kelembagaan universitas, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengemban tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang keislaman dan keilmuan berbasis integrasi ilmu dalam berbagai program pendidikan dan jenjang pendidikan tinggi; melaksanakan penelitian; dan, pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu:

Fungsi Utama

 
1. Perumusan dan Penetapan Visi, Misi, Kebijakan, dan Perencanaan Program

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen merumuskan visi dan misi yang jelas dan menetapkan kebijakan strategis dalam rangka pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

 
2. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan/atau Profesi, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keagamaan Islam dan Ilmu Umum

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam berbagai program maupun jenjang pendidikan tinggi, baik program sarjana, magister, doktor, dalam bidang keimuan Islam maupun keilmuan berbasis integrasi ilmu; melaksanakan penelitian yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan, mendorong pengabdian kepada masyarakat.

 
3. Pelaksanaan Pembinaan Sivitas Akademika

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen membina sivitas akademika yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, termasuk pengembangan dalam aspek kompetensi, karakter, dan profesionalisme sivitas akademika guna menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, inklusif, dan berintegritas.

 
4. Pelaksanaan Administrasi dan Pelaporan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen melaksanakan tata kelola administrasi yang efektif dan efisien di seluruh unit dan program yang ada di universitas serta melaksanakan pelaporan yang akurat, transparan, dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga publik.