Dosen SPs UIN Jakarta Desiminasikan Moderasi Beragama kepada 754 Petugas Haji se-Jawa Barat
UPT Asrama Haji, Berita UIN Online- Moderasi beragama adalah upaya untuk menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur. Oleh karenanya, apapun agamanya, etnis, ras, daerah, dan sukunya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan yang adil. Termasuk dalam pelayanan haji, petugas haji wajib melayani dengan sepenuh hati kepada semua jamaah haji, dengan tanpa mendiskriminasikan segala perbedaan jamaah. Memanusiakan manusia dan melayani jamaah sebagaimana layaknya manusia merupakan bagian penting dari ekspresi moderasi beragama.
Hal ini dinyatakan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen tetap Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi PPIH Kloter dan PHD Provinsi Jawa Barat Tahun 1445 H/ 2024 M yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di UPT Asrama Haji Bekasi, Rabu (6\3\2024). Kegiatan ini diikuti oleh 754 petugas haji yang terdiri atas TPHI, TPIHI, TKHI dan PHD se-Jawa Barat.
Menurut Dr. Suwendi, M.Ag, moderasi beragama mengajak semua warga negara dalam kehidupan bersama untuk selalu mengejawantahkan esensi ajaran agama, di antaranya melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum.
“Melayani jamaah haji, baik yang sehat maupun sakit, terlebih lansia, sebagai bagian penting dari upaya memanusiakan manusia dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, merupakan implementasi dari nilai-nilai moderasi beragama,” ungkap dosen SPs UIN Jakarta yang juga terlibat aktif dalam penyusunan konsep moderasi beragama sejak 2019 hingga 2023.
Dalam upaya mengimplementasikan moderasi beragama, menurut pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat itu, agama perlu ditransformasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam layanan publik dan ekspresi publik. Dalam konteks layanan publik, agama menjadi landasan bagi setiap warga negara bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus dilakukan secara adil untuk memenuhi hak-hak sipil tanpa diskriminasi.
“Setiap warga memiliki hak-hak sipil, sehingga bagi aparatur negara, termasuk petugas haji, wajib memberikan hak-hak sipil itu dengan tanpa diskriminatif. Jika kita berperilaku diskriminatif, maka itu kita belum mampu mengekspresikan moderasi beragama,” ungkap Dr. Suwendi, M.Ag.
Sementara dalam ekspresi publik, agama sudah semestinya mampu mendorong untuk memberikan kebebasan bagi setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya di ruang publik selama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Menghargai dan memberikan ruang bagi orang yang berbeda dengan diri kita dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan norma masyarakat yang berlaku, itu menjadi bagian perwujudan moderasi beragama,” tegas Dr. Suwendi, M.Ag.
(PIH, Faadhilati Idris)