Diplomasi Perdamaian dan Sensitivitas Publik

Diplomasi Perdamaian dan Sensitivitas Publik

Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A.
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian global menjadi isu strategis kebijakan luar negeri yang sekaligus menguji relasi negara dengan kepercayaan umat.

Penjelasan Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan, Jakarta (3/2/2026), menandai titik temu sekaligus titik rawan antara realitas politik global dan sensitivitas etika keagamaan publik Indonesia.

Forum tersebut menjadi ruang strategis yang mempertautkan arah diplomasi negara dengan memori kolektif umat tentang kolonialisme, keadilan internasional, dan terutama Palestina.

Pemerintah membaca kompleksitas geopolitik global sebagai medan baru diplomasi, sementara umat memaknainya sebagai pertaruhan moral atas keberpihakan terhadap kaum tertindas.

Respons kritis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sikap Jaringan Gusdurian, serta kegelisahan sejumlah tokoh dakwah tidak lahir dari ruang hampa.

Dewan Perdamaian yang digagas Amerika Serikat, dengan komposisi aktor kontroversial dan absennya representasi Palestina, dipersepsi mencerminkan perdamaian prosedural yang terpisah dari keadilan substantif.

Bagi banyak Muslim Indonesia, Palestina bukan semata isu geopolitik, melainkan simbol perlawanan terhadap kolonialisme modern.

Optimisme pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar (3/2/2026) melalui analogi “Perjanjian Hudaibiyah”, menegaskan bahwa diplomasi strategis kerap menuntut kesabaran historis.

Upaya penyelenggaraan seminar nasional dan internasional melalui jejaring PTKIN turut mencerminkan ikhtiar positif untuk membangun pemahaman publik atas arah kebijakan internasional Presiden Prabowo Subianto.

Akar struktural dan kultural

Secara struktural, tata kelola global masih dikendalikan negara adidaya yang memformulasikan agenda perdamaian berbasis kepentingan kekuasaan. Negara berkembang kerap menjadi legitimasi simbolik, bukan arsitek utama solusi.

Indonesia, dengan reputasi moderat dan populasi Muslim terbesar, memiliki nilai simbolik tinggi dalam setiap inisiatif global.

Ketika simbol itu dilekatkan pada forum yang diragukan keberpihakannya pada keadilan, resistensi publik menjadi keniscayaan.

Secara kultural, solidaritas terhadap Palestina telah berurat dan berakar dalam kesadaran keagamaan Indonesia sejak era kemerdekaan. Ia hidup dalam khotbah, pendidikan agama, dan gerakan kemanusiaan.

Maka, setiap kebijakan yang bergerak di wilayah abu-abu antara realitas politik dan idealisme moral akan selalu memantik kegelisahan kolektif.

Dalam perspektif sosiologi politik, reaksi ormas Islam mencerminkan ruang publik moral, ruang di mana legitimasi kebijakan ditentukan bukan hanya oleh rasionalitas negara, tetapi juga oleh nilai dan etika kolektif.

Dialog Presiden dengan ormas menjadi poin penting, terlebih jika disertai transparansi substantif.

Dalam khazanah hukum Islam, perdamaian tidak pernah dilepaskan dari keadilan. Abu Ishaq al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah menegaskan bahwa syariat Islam berorientasi pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Gagasan ini diperluas oleh Muhammad al-Tahir Ibn Ashur dalam Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah yang menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi peradaban modern.

Kaidah fikih bahkan menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan politik (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih), dan perdamaian yang melanggengkan penderitaan bukanlah perdamaian sejati. Etika Islam menuntut penghentian agresi sebagai prasyarat rekonsiliasi.

Isu krusial dan solusinya

Kontroversi Dewan Perdamaian sejatinya menjadi refleksi hubungan negara dengan aktor masyarakat sipil keagamaan.

Indonesia selama ini dikenal memiliki modal sosial keagamaan yang kuat, dengan ormas Islam sebagai mitra strategis pembangunan.

Kebijakan luar negeri yang dipersepsi berjalan tanpa resonansi nilai umat berpotensi mengikis modal sosial tersebut secara perlahan. Erosi kepercayaan ini bekerja di wilayah psikologis kolektif dan kerap luput dari perhatian pembuat kebijakan.

Metaforanya seperti jembatan gantung di atas jurang diplomasi global. Negara berada di satu sisi dengan kalkulasi strategisnya, umat di sisi lain dengan idealisme moralnya.

Jembatan kepercayaan memungkinkan keduanya bertemu di tengah. Tanpa perawatan berkelanjutan, jembatan itu menjadi rapuh meski tidak langsung runtuh.

Maka, solusi yang dibutuhkan bersifat sistemik dan aplikatif. Pertama, pemerintah perlu menginstitusionalisasi dialog kebijakan luar negeri dengan ormas keagamaan secara reguler sejak tahap perumusan kebijakan, sehingga sensitivitas moral umat menjadi bagian inheren dari desain kebijakan, bukan sekadar respons ketika kontroversi muncul.

Kedua, transparansi substantif harus dikedepankan melalui penjelasan terbuka mengenai posisi tawar Indonesia, batas keterlibatan diplomatik, serta prinsip keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan, khususnya terkait Palestina.

Ketiga, Indonesia perlu mendorong reformulasi inisiatif perdamaian global agar lebih inklusif, menghadirkan representasi Palestina, serta menempatkan penghentian pendudukan sebagai prasyarat moral perdamaian yang kredibel.

Keempat, ormas Islam dapat memperluas diplomasi masyarakat sipil lintas negara sebagai kekuatan etik global yang menopang posisi strategis Indonesia di forum internasional.

Pada akhirnya, polemik Dewan Perdamaian membuka cermin besar tentang bagaimana kebijakan strategis dibaca melalui lensa nilai publik. Indonesia tidak kekurangan kapasitas diplomatik. Yang diuji adalah kemampuan merawat kepercayaan sosial.

Perdamaian sejati tumbuh dari proses negosiasi global yang ditopang legitimasi moral yang hidup di hati masyarakat.

Ketika negara dan umat berjalan seirama, maka diplomasi Indonesia akan memperoleh bobot etis yang khas dan berakar kuat pada nurani publik.

Kontroversi ini seharusnya menjadi momentum pendewasaan demokrasi kebijakan luar negeri melalui dialog jujur, partisipatif, dan berlandaskan nilai keadilan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Sabtu, 7 Februari 2026.