Apa Itu ”Negara Islam”?

Apa Itu ”Negara Islam”?

Nasaruddin Umar
(Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Menteri Agama Republik Indonesia)

DEFINISI ”Negara Islam” masih tetap menjadi kontroversi hingga saat ini. Misalnya, apakah Indonesia masuk kategori negara Islam atau bukan. Ada banyak pandangan yang berbeda. Apakah yang akan diukur populasi penduduknya, eksistensi pemimpinnya, atau kekuatan pengaruh Muslim di negeri itu? Apakah yang secara tekstual dalam konstitusinya menyatakan Islam sebagai agama negara, Negara Islam, atau hak-hak istimewa yang diberikan kepadanya? Lebih tidak jelas lagi jika populasi Muslim di sebuah negara berimbang dengan kelompok agama lain. Apakah prioritas ukurannya simbol atau substansi?

Banyak negara secara simbolik sebagai Negara Islam (atau Muslim), tetapi eksistensi syariahnya masih jauh dari maqashid al-syari’ah. Sebaliknya, ada negara tidak mengeksplisitkan Islam sebagai agama negara atau hak-hak istimewa lainnya, tetapi substansi ajaran dan syariah dengan bebas dilakukan di sana.

Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menyederhanakan pengertian kepala negara sebagai khalifah al-nubuwwah fi hirasah al-din wa siyasah al-dunya (kepala kegara ialah seorang ahli waris Nabi untuk menjaga keutuhan agama dan kehidupan dunia). Sikap yang sama juga ditunjukkan Ibn Qayyim al-Jauziyah di dalam Igatsah Allahfan, yang menganggap urusan keberadaan kepala negara dalam suatu negara tidak masuk wilayah akidah dan ibadah, tetapi masuk di dalam wilayah ijtihadi manusia.

Di dalam Al Quran sendiri pernah diisyaratkan ada sosok kepala negara atau kepala pemerintahan non-Muslim, yakni penyembah matahari (Q.S.al-Naml/Q.S.27:24), seorang perempuan bernama Ratu Balqis, dipuji di dalam Al Quran sebagai: ”pemilik pemerintahan superpower” (laha 'arsyun 'adhim/Q.S.27:23) dan negerinya dilukiskan dengan: ”baldatun thayyibah wa rabbun gafur” atau negoro kang lohjinawi, toto tentrem kerto raharjo. (Saba’/Q.S.24:15). Kehebatan Ratu Balqis dikisahkan panjang lebar di dalam tiga surah dalam Al Quran (Saba’, al-Naml, dan al-Anbiya’).

Mengapa ia mendapatkan pujian sedemikian hebat, padahal para nabi tidak ada yang mendapatkan predikat seperti itu. Nabi Sulaiman menjadi rival Ratu Balqis tidak mendapatkan predikat itu. Padahal, Nabi Sulaiman mempunyai kemampuan untuk membangun koalisi dengan jin dan burung (Q.S.27:17), kemampuan melakukan mobilitas dengan cepat, karena ia dapat ’merekayasa angin’ (Q.S.21:81), kemampuan untuk melakukan eksplorasi di dasar laut (Q.S.21:82), kemampuan untuk berkomunikasi dengan hewan dan serangga (Q.S.27:18), termasuk memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan setan (Q.S.21:82).

Rahasia keberhasilan Ratu Balqis yang ditonjolkan di dalam Al Quran ialah kemampuannya di dalam membangun etika politik di dalam memimpin masyarakat Saba'. Ia mempraktikkan prinsip-prinsip demokrasi yang santun, transparan dan beradab, keadilan yang bertanggung jawab, kejujuran yang sejati, diplomasi yang agung, dan keteladanan yang tinggi. Sikap ini tentu saja disambut dengan sikap santun oleh para pembesar dan rasa cinta dari masyarakat. Bagi kelompok ini, lebih utama dipimpin oleh seorang non-Muslim tetapi islami, ketimbang seorang Muslim, tetapi tidak islami.

Kelompok moderat mengidealkan kiranya segenap warga NKRI tidak terjebak kepada simbol dan atribut agama secara formal, tetapi lebih mengacu kepada kenyataan bahwa sekiranya di dalam suatu kondisi ada seorang yang lebih memenuhi syarat jauh melebihi kriteria ideal yang dimiliki calon Muslim, maka sebaiknya sang calon ideal secara substansial itu lebih berhak.

Namun, kendalanya ialah di dalam fikih siyasah ada mahzab yang berpendapat bahwa kepala negara itu representasi dari Ulil Amr. Sementara fungsi Ulil Amr dalam fikih siyasah amat penting karena juga merangkap sebagai wali hakim, yang akan berfungsi sebagai wali perkawinan bagi seorang gadis Muslimah yang akan kawin, tetapi tidak memiliki wali nasab (genealogis).

Sementara fikih Islam mensyaratkan seorang yang akan berfungsi sebagai wali hakim harus Muslim, sebagai persyaratan wali dalam Hukum Perkawinan Islam. Jika syarat ini dilanggar, maka berakibat fasakh atau rusaknya perkawinan. Perkawinan yang fasakh akan berakibat perzinahan jika hubungan tetap dilanjutkan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Jumat, 27 Februari 2026.