BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Apa itu BLU?
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi serta produktivitas.
- Efisiensi dan produktivitas untuk layanan yang lebih baik.
- Penerapan praktik bisnis yang sehat (business-like) untuk keberlanjutan layanan.
- Akuntabilitas melalui perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pengawasan.
- meningkatkan mutu dan jangkauan layanan publik secara berkelanjutan,
- mendorong produktivitas, efisiensi, dan efektivitas layanan,
- mendukung kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui layanan yang bermutu.
Jenis & karakteristik BLU
- Penyedia barang/jasa (mis. pendidikan, pelatihan, kesehatan, riset).
- Pengelola wilayah/kawasan tertentu (mis. kawasan/otorita sesuai mandat).
- Pengelola dana khusus (mis. dana bergulir/dana khusus).
- tetap instansi pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan),
- fokus pada layanan,
- menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk keberlanjutan layanan,
- tetap diawasi melalui perencanaan, pelaporan, dan pengendalian internal.
Fleksibilitas pengelolaan di BLU
Fleksibilitas diberikan untuk mendukung layanan yang lebih efektif, dengan pengendalian & pertanggungjawaban yang jelas.
UIN Jakarta sebagai BLU
Sejak 2008, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) untuk memastikan layanan pendidikan dan layanan pendukung dikelola secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
- penguatan mutu layanan akademik & kemahasiswaan,
- penguatan layanan pendukung (fasilitas, laboratorium, pelatihan, sertifikasi),
- penyempurnaan proses layanan berbasis standar dan evaluasi berkala.
- perencanaan & penganggaran berbasis kinerja (RBA),
- pengendalian internal & pengawasan,
- pelaporan & pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Layanan UIN Jakarta (sebagai BLU)
Ringkasan kelompok layanan utama. Detail per unit, standar layanan, dan dokumen tarif dapat ditautkan pada bagian Dokumen Publik.
- seleksi/ujian masuk,
- layanan biaya pendidikan (program Sarjana, Magister, Doktoral),
- layanan program Profesi & Spesialis,
- layanan akademik lainnya (administrasi akademik sesuai ketentuan).
- pemanfaatan sarana/prasarana (lahan, ruangan, gedung, asrama),
- sarana transportasi,
- layanan rumah sakit/klinik,
- layanan laboratorium,
- pendidikan & pelatihan (short course/sertifikasi sesuai unit).
Tata kelola & area kepatuhan BLU
Ringkasan area yang umum menjadi perhatian publik, auditor, dan pengawas untuk memastikan layanan BLU tertib dan akuntabel.
- RBA & indikator kinerja layanan,
- pelaporan & pertanggungjawaban,
- monitoring dan evaluasi.
- kerja sama untuk mendukung layanan,
- unit usaha penunjang sesuai ketentuan,
- pengendalian risiko & transparansi kontrak.
- penatausahaan transaksi layanan,
- sistem akuntansi BLU (SABLU),
- konsolidasi sesuai ketentuan.
- kewajiban pajak mengikuti aturan yang berlaku,
- pemotongan/pemungutan & pelaporan,
- pelaksanaan mengikuti SOP internal.
- penguatan SDM layanan sesuai ketentuan,
- pengaturan imbal jasa/remunerasi yang akuntabel,
- orientasi pada mutu layanan.
- pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan,
- efektif, transparan, akuntabel,
- pengendalian risiko & kepatuhan.
Dokumen publik (UIN Jakarta)
Daftar dokumen tarif layanan dan layanan penunjang (PDF) yang dapat diakses publik.
Rujukan resmi (regulasi & pedoman)
Sumber resmi untuk kebijakan, pedoman, dan regulasi terkait BLU.
