UIN Jakarta dan Pendidikan Anti-Korupsi

UIN Jakarta dan Pendidikan Anti-Korupsi

Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada, MA

 

[caption id="attachment_7465" align="alignleft" width="289"]Prof Dr Dede Rosyada MA Prof Dr Dede Rosyada MA[/caption]

Korupsi dan Bahaya Sosialnya

RABU, 09 September lalu, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta melakukan talkshow tentang pendidikan anti korupsi bagi para mahasiswa dan civitas academica lainnya. Selain saya, Rektor Prof Dr Dede Rosyada MA, ada dua narasumber lain, yakni Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP dan Ketua Dewan Mahasiswa UIN Jakarta Muhammad Ulum. Talkshow diselenggarakan hasil kerjasama KPK dengan UIN Jakarta dalam rangka mensosialisasikan channel Anti Corruption Clearing House (ACCH) yang diluncurkan KPK sejak 2014 lalu dengan memuat banyak informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga yang diberi kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan maupun pencegahan.

UIN Syarif Hidayatullah sendiri, sebagaimana universitas-universitas lainnya di Indonesia, melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi dengan memberikan program pendidikan anti korupsi bagi mahasiswanya. Sebagai perguruan tinggi, UIN tidak bisa melarang para alumninya untuk memasuki profesi layanan publik di lembaga-lembaga pemerintahan yang membelanjakan uang negara, atau mungkin menjadi pengusaha yang bermitra dengan pemerintah, apakah sebagai vendor, kontraktor atau jasa-jasa lain yang lazim dalam pelaksanaan program-program pemerintahan. Yang bisa UIN lakukan hanya memberikan pemahaman awal tentang korupsi dan dampaknya secara ekonomi dan sosial. Harapannya, dengan pemahaman yang baik tentang korupsi dan dampak negatifnya, mereka akan tumbuh sebagai putera-putera bangsa yang siap ‘memerangi’ korupsi di berbagai lini profesi mereka.

Korupsi —seperti didefinisikan World Bank (WB) dan dikutip Vito Tanzi dalam IMF Working Paper— merupakan “kejahatan penguasa publik untuk kepentingan privat”[1]. Kartono seperti dikutip Erika Revida menyimpulkan bahwa korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,merugikan kepentingan umum dan negara[2]. Korupsi sendiri memiliki variableyang sangat banyak, sehingga UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaiki dengan UU Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak membuat rumusan definisi dalam ketentuan umumnya. Semua definisinya tersebar dalam pasal-pasal mengenai tindak pidanan korupsi dengan ancaman hukum yang berbeda-beda, sesuai berat ringannya perbuatan melawan hukum tersebut.

Kendati demikian, UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diperbaiki dengan UU Nomor 20 tahun 2001, pada bab 2 dan pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana[3]. Kemudian pada pasal 3, ditegaskan kembali, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana.[4]

Kedua pasal (pasal 2 dan pasal 3) UU Nomor 31 tahun 1999 tersebut mengungkapkan secara jelas, bahwa pada korupsi itu dilakukan oleh pelaku, baik perorangan, korporasi, atau perorangan yang memiliki kedudukan atau memiliki kewenangan. Kemudian, ada unsur melakukan tindak kejahatan merugikan keuangan negara, untuk memperkaya diri atau orang lain. Dengan demikian, tindak pidana korupsi adalah “perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, korporasi atau seseorang yang memiliki kewenangan atau kedudukan, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara”. Kendati tidak dirumuskan secara tegas dalam UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001, tapi setidaknya, pengertian ini dapat membantu untuk memahami korupsi secara utuh.

Kemudian dengan merujuk Undang-Undang yang sama, Syamsa Ardisasmita, Deputi bidang informasi dan data KPK, menegaskan bahwa setidaknya ada 30 bentuk/jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana korupsi. Tapi menurut beliau, bisa dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yakni:

  1. Merugikan keuangan Negara
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi

Selanjutnya, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat ditindak sebagai tindakan korupsi, meliputi:

  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor[5].

Tindak kejahatan korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sangat besar dampak negatif yang dihasilkannya terhadap sebuah bangsa, negara dan kemanusiaan. Illegal loging, contohnya, yang tetap terbiarkan pelakunya, dan perbuatannya terus berjalan, hanya karena melakukan gratifikasi pada para pengawas hutan, keamanan hutan, dan atau para penegak hukum lainnya. Dampaknya, hutan akan habis tanpa mampu dikendalikan oleh negara sehingga mengakibatkan global warming karena berkurangnya pepohonan yang menjadi paru-paru dunia. Secara ekonomis, illegal logingjuga mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak dan non pajak, karena perbuatan illegal jelas tidak diketahui oleh pemerintah secara institusional. Contoh tindakan korupsi lain yang merugikan adalah rekayasa proyek-proyek pembangunan dengan mengurangi spek bahan-bahan yang digunakan. Dampaknya, selain mengalirnya uang negara ke arah yang tidak semestinya, kualitas infrastruktur juga rendah karena material jauh di bawah standar semestinya sehingga rusak sebelum waktunya dan penggunaannya tidak optimal. Demikian dua ilustrasi tentang betapa berbahayanya korupsi bagi sektor kehidupan manusia.

Dampak ikutan dari pembiaran korupsi adalah inefisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga akan terjadi distrust dari masyarakat, para pelaku usaha, dan juga dari negara-negara mitra kerjasama internasional. Imbasnya, negara yang membiarkan korupsi merajalelaakan kesulitan dalam mempercepat proses kemajuan ekonomi dan peradabannya. Belum lagi secara internal, korupsi yang selalu berdampingan dengan kolusi akan terus berdampak terhadap pelemahan kinerja aparatur pemerintah dan para pelaku usaha, karena mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan akan memperoleh berbagai keistimewaan baik fasilitas maupun kesempatan. Mereka yang dapat memberi layanan terbaik pada kekuasaan akan memperoleh kesempatan yang lebih luas seperti penempatan dan promosi jabatan berdasar faktor kedekatan dan primordialisme, alih-alih kompetensi dan profesionalisme.

Oleh sebab itu, dalam rangka mempersiapkan generasi emas di tahun 2045 sekaligus berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang lebih baik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sejak 2002 lalu, telah memperkenalkan pendidikan anti korupsi. Lalu, kini UIN juga memberikan dukungan nyata pada KPK untuk melakukan diversikasi program penanggulangan korupsi tidak semata dengan pendekatan penindakan, tapi juga dengan pencegahan melalui sektor pendidikan dan memberdayakan channel ACCH sebagai media informasi yang dapat digunakan oleh para mahasiswadan dosen dalam menggali berbagai informasi tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mencegah Korupsi Melalui Pendidikan

Upaya serius KPK dalam memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan upaya cerdas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa KPK menyadari bahwa masa depan bangsa yang lebih baik perlu dipersiapkan dengan orang-orang yang faham akan bahaya korupsi bagi peradaban bangsa. Dan, UIN Jakarta menyambut baik hadirnya channel ACCH sebagai informasi publik tentang progres pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia, serta informasi bagi masyarakat, khususnya para mahasiswa dan dosen tentang siapa yang sedang dalam proses peradilan, proses penyidikan, dan semua proses yang sedang terjadi di KPK terinformasikan dengan baik pada masyarakat, termasuk modul-modul pencegahan korupsi yang bisa diadaptasi oleh para dosen untuk mengajar di kelas.

Upaya-upaya yang dilakukan UIN Jakarta tentang pencegahan korupsi melalui pembelajaran pada para mahasiswa sudah dimulai sejak tahun 2002 dengan lahirnya buku “Demokrasi, HAM dan Civil Society” yang diterbitkan Indonesia Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta sebagai buku teks mata kuliah Pendidikan Kewargaan, menggantikan mata kuliah Kewiraan. Di dalamnya dibahas tentang korupsi dan bahaya-bahayanya untuk ekonomi, dan budaya bangsa. Pada tahun 2005, Center Study for Religious and Culture (CSRC) UIN Jakarta juga melakukan penelitian bekerjasama dengan Uni Eropa dengan menghasilkan buku “Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi”. Karena ketatnya kurikulum keahlian di program studi yang terikat dengan asosiasi program studi di Indonesia dan gemuknya kurikulum nilai-nilai kebangsaan, pendidikan anti korupsi ini diintegrasikan pada mata kuliah yang sudah ada.

Untuk menyiasati kondisi demikian, UIN Jakarta mengadopsi model pembelajaran terintegasi yang diturunkan dari model integrasi “relationship among concept”. Seperti dikemukakan penulis dalam tulisan “Teknik Integrasi Agama dan Sains dalam Kurikulum dan Syllabus”, model integrasi ini dikembangkan dengan memasukkan pokok bahasan tertentu pada mata kuliah yang relevan, mungkin dua, tiga atau empat pokok bahasan yang sesuai dengan mata kuliah[6]. Hanya saja, berbeda dengan integrasi sains pada agama yang menuntut team teaching, integrasi anti korupsi cukup dengan satu orang dosen karena hanya mengintegrasikan pokok bahasan anti korupsi pada mata kuliah yang relevan dengan syarat dosen pemegang mata kuliah yang bersangkutan mampu menghantarkan pokok bahasan tersebut kepada para mahasiswa.

Model integrasi ini sendiri terinspirasi oleh desain kurikulum “connectEd”, suatu model pembelajaran yang dijadikan rujukan dalam pengembangan “relationship among concept”. Model connectEd ini diterapkan di California, USA, untuk college yang mempersiapkan para mahasiswanya memasuki pasar kerja. Penerapannya diawali dengan merumuskan skill apa yang dibutuhkan,lalu dikembangkan program pendidikan dan pembelajaran[7]. Dengan demikian, program pendidikan anti korupsi juga harus memasukkan beberapa pokok bahasan yang diperlukan, yang relevan dengan mata kuliah yang sedang membina nilai-nilai ke-Islaman para mahasiswa, nilai-nilai kebangsaandan kemanusiaandengan sebelumnya menambah indikator kompetensi pada penghayatan nilaia-nilai penting pemberantasan korupsi.

Pokok-pokok bahasan anti korupsi adalah pokok bahasan yang harus dipelajari para mahasiswa bukan sebagai skil, keterampilan dan keahlian, karena mereka tidak sedang dipersiapkan untuk menjadi para penegak hukum, akan tetapi sebagai mata kuliah yang berfungsi mengisi nilai-nilai dasar ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, peluang masuknya pendidikan anti korupsi adalah pada mata kuliah Pancasila, Kewargaan, dan ke-Islaman. Dengan demikian, jika diperlukan enam kali pertemuan disebar di masing-masing mata kuliah tersebut dua pokok bahasan, dan jika kurang dari enam, maka bisa dikurangi lagi sesuai slot yang tersedia. Pendidikan anti korupsi sangat relevan untuk semua mata kuliah tersebut, karena sedang membina ke-Islaman yang dimasukkan pada Studi Islam, pembinaan ke-Indonesiaan dan kemanusiaan dimasukkan pada mata kuliah Pancasila dan/atau Pendidikan Kewarganegaraan. Itulah agenda kini, yang semuanya diserahkan kepada konsorsium MKDU di bawah arahan Wakil Rektor Bidang Akademik.

Kemudian, pendidikan anti korupsi juga dilakukan dengan berbagai kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa, seperti program-program kehamasiswaan, seminar, workshop, dan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler lainnya yang semuanya di bawah pengelolaan mahasiswa sendiri. Bersamaan dengan itu, pihak universitas juga melakukan proses pembudayaan yang akan membuat mereka  menjadi orang-orang jujur dan penuh integritas, dimulai dalam proses pembelajaran, kehadiran dosen dalam kelas, proses pembelajaran dalam kelas, dan ujian tengah dan akhir semester. Proses pembudayaan tersebut sangat efektif dalam membangun tradisi jujur di kalangan para mahasiswa sejak dini.

Untuk berbagai kompetensi tersebut, maka desain pembelajaran yang dikembangkan dan disarankan untuk para dosen adalah pembelajaran  yang reciprocal style, yakni pembelajaran dengan memadukan aspek penugasan dan instructional, sebelum dilanjutkan dengan model pembelajaran collaborative and cooperative learning. Model-model pendekatan ini dikembangkan oleh aliran psikologi developmental yang menekankan pada aktifitas mahasiswa dibantu oleh dosen[8]. Dengan bentuk pembelajaran yang lebih memberi kesempatan pada mahasiswa untuk belajar, mengeksplorasi bahan ajar, dan berdiskusi sesama mahasiswa sendiri, maka ikhtiar insersi nilai-nilai pada jiwa mereka bakal semakin kuat, tidak semata menjadi pengetahuan kognitif. Untuk itu, dosen dan mahasiswa harus berkolaborasi dalam proses pembelajaran, tidak seluruhnya didominasi dosen atau sebaliknya, karena nilai-nilai ideal tersebut harus diarahkan oleh para dosen sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Bahan Bacaan

Ardisasmita, M. Syamsa,Definisi Korupsi Menurut perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tatakelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Jakarta,  2006.

Revida, Erika,Korupsi di Indonesia, Masalah dan Solusinya, Makalah, Universitas Sumatra Utara, Medan, 2003.

Rosyada, Dede,Teknik Integrasi sains dan agama dalam Kurikulum dan Syllabus. Kolom Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015.

Rosyada, Dede,Paradigma Pendidikan Demokratis, Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Pendidikan, Prenadamedia, jakarta, 2013.

Tanzi, Vito,Corruption Around the World, Causes, Consequences, Scope and Cure, IMF  Working Paper, International Monetary Fund, Fiscal Affairs Department, 1998.

Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bab II pasal 2 ayat 1.

[1]Vito Tanzi, Corruption Around the World, Causes, Consequences, Scope and Cure, IMF  Working Paper, International Monetary Fund, Fiscal Affairs Department, 1998, p. 8

[2]Erika Revida, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Solusinya, Makalah, Universitas Sumatra Utara, Medan, 2003, h. 2

[3]Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bab II pasal 2 ayat 1.

[4]Undang-Undang No. 31 tahun 1999 … pasal 3.

[5]M. Syamsa Ardisasmita, Definisi Korupsi Menurut perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tatakelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Jakarta,  2006, h. 4

[6]Dede Rosyada, Teknik Integrasi sains dan agama dalam Kurikulum dan Syllabus. Kolom Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015, h. 5

[7]Dede Rosyada, Teknik Integrasi Sains dan Agama …. h. 3

[8]Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan Demokratis, Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Pendidikan, Prenadamedia, jakarta, 2013, h. 88