Dosen: Pengertian dan Tugasnya

Dosen: Pengertian dan Tugasnya

Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada MA

[caption id="attachment_6304" align="alignleft" width="150"]Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA[/caption]

Semua mahasiswa yang memutuskan untuk ambil studi di perguruan tinggi, pasti memiliki angan-angan besar dalam dirinya untuk menjadi seseorang yang berbeda dengan mereka yang putus sekolah pada jenjang menengah atau jenjang pendidikan dasar. Sebahagian dari para mahasiswa mungkin ada yang memiliki idealisme untuk menjadi ilmuwan, dan terus menempuh studi pada jenjang strata satu, dua dan tiga, sehingga menjadi seorang ilmwan bergelar akademik Doktor, atau paling tidak bergelar akademik Master. Akan tetapi, pada umumnya mereka berangan-angan untuk menjadi profesional dan dapat mengakses kesempatan kerja sebagai profesional, diterima kerja sebagai profesional, dan memperoleh penghasilan yang layak sebagai seorang profesional. Untuk itu, mereka harus terlahir sebagai sarjana yangcerdas dan berdaya saing. Angan-angan tersebut, dimiliki oleh hampir semua mahasiswa. Oleh sebab itu, ketika membaca brosur dan informasi program studi, mereka akan mencermati profile dari program studi tersebut serta nama-nama dosen pengampu mata kuliah pada program studi yang mereka minati itu. Program studi paling besar jumlah Guru Besar, atau Doktornya, dan memiliki captive market yang bagus, pasti akan memperoleh peminat paling besar dari seluruh calon mahasiswa. Jika tidak terpenuhi ketiga-tiganya, maka akan secara gradual turun pada dua kriteria, sampai hanya pada satu kriteria saja.

Penilaian para pengguna baik sebagai pemakai lulusan maupun sebagai pelanggan jasa layanan pendidikan, merupakan masukan yang amat berharga bagi universitas untuk terus meningkatkan kualitas layanan, agar senantiasa terus meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan cerdas berdaya saing. Ukuran cerdas berdaya saing bagi lulusan sarjana strata satu adalah penyerapan pasar kerja. Semakin cepat seorang sarjana terserap pasar tenaga kerja, maka semakin berkualitas kesarjanaan nya, dan semakin berkualitas pula institusi yang melahirkannya. Setidaknya ada tiga jalur penyerapan, pertama, wira usaha, yakni kemampuan entrepreneurship dari seorang sarjana untuk mengembangkan wira usaha mandiri, dalam sektor apa saja kegiatan bisnis mereka, patut dihargai, dan ini adalah lulusan yang paling berkualitas. Kemudian kedua, masuk pasar kerja yang linier dengan bidang ilmunya, contoh alumni Tarbiyah yang menjadi guru, alumni syari’ah yang menjadi hakim agama, atau pengacara untuk kasus-kasus yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, alumni fakultas da’wah yang menjadi da’i, alumni perbankan syari’ah yang menjadi pegawai bank syari’ah. Kemudian ketiga, masuk pasar kerja yang tidak sesuai dengan keahlian keilmuannya, tapi menjadi orang sukses dalam bidang dimasukinya itu, seperti alumni Akidah Falsafat yang menjadi politisi di DPR, atau DPRD. Alumni tafsir yang menjadi Bupati atau Gubernur. Alumni tarbiyah yang menjadi penguasa. Dan UIN, IAIN serta STAIN adalah lembaga pendidikan yang sukses mengantarkan para alumninya untuk menjadi orang sukses di luar keahliannya itu.

Kunci sukses mereka adalah dosen yang memiliki tiga kualifikasi utama, yakni memiliki kapabilitas, loyalitas[1] dan akuntabilitas. Seorang dosen harus memilikikapabilitas yang baik dalam bidang keilmuannya, dan itu ditandai dengan pendidikan yang linier dengan cabang atau bidang ilmu yang akan menjadi tanggung jawabnya, kemudian, produktif dalam menulis paper dalam bidang ilmunya itu, baik untuk bahan ajar maupun paper untuk disampaikan dalam forum seminar atau simposium, dan bahkan pada jenjang kepangkatan untuk memperoleh Guru Besar, seorang dosen harus menulis sebuah buku akademik yang tidak terikat dengan syllabus perkuliahan. Kemudian dosen harus memiliki loyalitas yang baik, karena dosen yang pintar tidak akan bisa menghantarkan para mahasiswanya menjadi pintar, jika dia tidak pernah masuk kelas, atau masuk kelas hanya dua kali di awal dan di akhir semester, sementara 12 kali pertemuan lainnya, para mahasiswa hanya didampingi para asisten yang baru lulus master, maka para mahasiswa akan menjadi sarjana yang premature, karena dibina dan dididik bukan oleh Guru Besarnya, atau pengamu utama mata kuliah tersebut. Atau dosen itu masuk 14 kali dalm satu semester, tapi para mahasiswa tidak dibimbing untuk pengembangan keilmuannya dengan tugas-tugas mandiri yang seharusnya diberikan mingguan, maka mahasiswa akan menjadi sarjana yang akan kalah bersaing di pasar tenaga kerja oleh sarjana lain dari universitas lain. Kemudian dosen juga harus akuntabel, yakni masuk 14 kali persemester, dan di kelas mereka mengajar atau mendampingi para mahasiswanya belajar, bukan menggunjingi presiden, menteri, para anggota DPR atau bahkan menggunjingi pimpinan fakultas dan universitas. Para mahasiswa masuk kelas siap untuk belajar, bukan siap untuk diajak berfikir negatif tentang orang lain yang akan sangat kontraroduktif untuk menghantarkan mereka menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing.

Kunci sukses perkuliahan yang dapat menghantarkan para mahasiswa menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing adalah dosen, karena kendati univrtsitas didukung dengan perpustakaan yang baik, jika tidak digerakkan oleh dosen, para mahasiswa tidak akan dengan optimal memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar mereka. Demikian pula dengan laboratorium, jika dosen tidak mendisain perkuliahan yang memanfaatkan laboratorium sebagai sarana pembelajaran, maka kebradalaan laboratorium tidak akan membawa manfaat untuk menghantarkan para mahasiswa menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing. Begitu pentingnya posisi dosen, Indonesia secara serius meregulasi pelaksanaan tugas dosen, serta jaminan hidup yang disiapkan negara untuk profesi mulia tersebut, melalui UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat[2].Dosen adalah pendidika profesional dan ilmuwan, yakni seseorang yang memiliki kapabilitas dalam bidang keilmuan tertentu, dan dengan kapabilitasnya itu, dia bisa mengajar, meneliti untuk mengembangkan teori-teori serta teknologi dalam bidang keilmuannya, dan bahkan melakukan pengabdian pada masyarakat untuk memvalidasi teori atau teknologi yang sudah dihasilkan lewat penelitiannya. Kedudukan dosen, sebagaimana diatur pada pasal 5 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa kedudukan dosen sebagai tenaga profesional menjadi agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional[3].

 Beban Kerja Dosen

Undang-Undang No. 14 tahun 2005 pasal 5 sebagaimana dikutip di atas, mempertegas tiga tugas dosen, mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian pada masyarakat. Kemudian pelaksanaan tiga tugas dan kedudukannya itu diatur dengan penghitungan satuan kredit semester (sks), yang secara keseluruhan sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 1 poin b, bahwa dosen tunjangan profesi dibayarkan pada dosen yang melaksanakan tridharma perguruan tinggidengan beban kerja paling sedikit sepadandengan 12 (dua belas) sks. dan paling banyak16 (enam belas) sks pada setiap semestersesuai dengan kualifikasi akademiknya denganketentuan:1) beban kerja pendidikan dan penelitianpaling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggiyang bersangkutan[4].

Persoalannya adalah bagaimana menghitung sks untuk dosen, sehingga menjadi satuan waktu jam dan hari ? Tidak ada pola penghitungan sks untuk dosen yang daitur secara spesifik. Penghitungan sks menjadi satuan waktu jam dan hari muncul dalam pengaturan perkulihan mahasiswa. Ditegaskan pada pasal 15 dalam Permendikbud No. 49 tahun 2014, yang berbunyi[5]:

  1. Beban belajar mahasiswa sebagaimana dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester(sks).
  2. Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar perminggu persemester.
  3. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.
  4. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu.

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut menjelaskan bahwa hak layanan perkuliahana mahasiswa diatur dengan satuan kredit semester (sks), dan setiap mahasiswa berhak memperoleh layanan perkuliahan dari dosennya, untuk setiap 1 sks adalah sebanyak 160 menit perminggu, dan berhak memperoleh layanan sebanyak 16 minggu persemester. Dengan demikian, para mahasiswa berhak memperoleh layanan sebanyak 32 minggu pertahun, dan setiap minggu memiliki kesempatan belajar bersama dosennya sebanyak jumlah sks X 160 menit. Jika seorang mahasiswa diizinkan untuk mengambil sebanyak 20 sks, maka dia berhak memperoleh layanan dosen dalam setiap minggunya adalah, 20 X 160 = 2560 menit, atau sekitar 42.6 jam perminggu.

Bentuk layanan dosen ada tiga, yakni tatap muka di dalam kelas, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri. Distribusi satuan waktu untuk setiap sks dalam bentuk kegiatan mahasiswa adalah sebagaimana tertuang dalam permendikbud No. 49 tahun 2014 pasal 16 ayat 1 poin a, b dan c, sebagai berikut[6].

1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:

      a.  Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit peminggu persemester;

      b. Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit perminggu                       persemester; dan

      c.   Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu persemester.

Inilah penjelasan tentang hak-hak layanan yang bisa diperoleh mahasiswa yang diatur dalam standar nasional pendidikan tinggi, yang sudah dikonversikan dari satuan kredit semester menjadi satuan waktu menit, jam, hari dan minggu. Sementara itu, tugas-tugas dosen dalam melayani para mahasiswa, belum dikonversikan secara detail dari satuan kredit semester menjadi satuan waktu, menit, jam, hari dan minggu. Penjelasan tugas dosen, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Dosen No. 37 tahun tahun 2009, pasal 8 ayat 1 huruf b, yang berbunyi: Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yangmemenuhi persyaratan sebagai berikut[7]:

a.   Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberinomor registrasi dosen oleh Departemen;

b. Melaksanakan tridharma perguruan tinggidengan beban kerja paling sedikit sepadandengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak16 (enam belas) SKS pada setiap semestersesuai dengan kualifikasi akademiknyadenganketentuan:

1) Beban kerja pendidikan dan penelitiapaling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggiyang bersangkutan; dan

2) Beban kerja pengabdian kepada masyarakatdapat dilaksanakan melaluikegiatanpengabdian kepada masyarakat yangdiselenggarakan oleh perguruan tinggi yangbersangkutan atau melalui lembaga lain;

Berdasarkan PP No. 37 tahun 2009 tersebut, kewajiban dosen melayani mahasiswa dihitung dengan satuan kredit semester, dengan kisaran antara 12 sampai dengan 16 sks. Jika dikonversikan pada satuan waktu menit, jam dan hari, maka minimal dosen melaksanakan tugas melayani para mahasiswa adalah selama 12 X 160 = 1920 menit, atau sekitar 32 jam seminggu. Akan tetapi kalau memakai batas atas dengan beban sebesar 16 sks, maka waktu layanan wajib dan kerja akademik perminggu adalah, 16 X 160 = 2560 menit, atau sekitar 42.6 jam per minggu. Dan jika mengambil angka tengah dengan 14 sks., maka waktu layanan dosen pada mahasiswa dan kerja akademik dalam bentuk penelitian, penulisan karya ilmiah dan pengabdian pada masyarakat, adalah, 14 X 160 = 2240 menit, atau sekitar 37,3 jam perminggu.

Jenis-jenis layanan dan tugas pokok dosen yang diatur dalam permendikbud No. 49 tahun 2014 adalah sebagaimana dijelaskan pada pasal 27 ayat 1 huruf a, b dan c, yang berbunyi[8]

(1) Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada:

            a. kegiatan pokok dosen mencakup:

                        1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;

                        2. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;

                        3. pembimbingan dan pelatihan;

                        4. penelitian; dan

                        5. pengabdian kepada masyarakat;

            b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan

            c. kegiatan penunjang.

(2)    Beban kerja dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) paling sedikit 40 jam per minggu.

(3)    Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a paling sedikit setara dengan mengelola 12 sks beban belajar mahasiswa, bagi dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural.

(4)  Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural.

Berdasarkan pasal, ayat dan huruf-huruf yang tertuang pada PP No. 37 tahun 2009, serta Permendikbud No. 49 tahun 2014, kewajiban kerja dosen memberikan layanan akademik dalam bentuk pembelajaran, bimbingan, dan bantuan pada para mahasiswa, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, adalah dalam kisaran waktu antara 32 sampai dengan 42 jam perminggu selama 16 minggu setiap semester. Akan tetapi Permendikbud No. 49 tahun 2014 membatasi dalam angka minimal 40 jam perminggu, yang disetarakan dengan 12 sks. Dengan demikian, pemerintah pada hakikatnya mewajibkan dosen bekerja 40 jam perminggu, sebagai hasil konversi dari satuan kredit semester pada satuan waktu menit, jam dan hari.

Kemudian bekerja apa dalam kisaran waktu sebanyak itu ?.. Sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam Permendikbud No. 49 tahun 2014, dosen wajib mempersiapkan rencana pembelajaran, mempersiapkan bahan-bahan ajar, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi hasil belajar siswa, memberikan bimbingan pada para mahasiswa melalui tugas-tugas terstruktur yang diberikan dosen pada para mahasiswa setiap minggu, dan memberikan layanan konsultatif mahasiswa untuk kegiatan mandiri mereka yang dilakukan atas instruksi dosen. Jika kegiatan layanan tersebut akan diberi alokasi minimal sebesar 6 sks, maka setiap dosen harus mengalokasikan waktu sebesar 6 X 160 = 960 menit, atau sekitar 16 jam setiap minggu untuk memberikan layanan pada mahasiswa. Sementara 8 jam untuk kegiatan penelitian, sebagai pelaksanaan beban 3 sks kegiatan penelitian, serta 8 jam untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebagai pelaksanaan beban 3 sks pengabdian pada masyarakat. Struktur pelaksanaan tugas wajib ini legal berdasar pada PP No. 37 tahun 2009. Akan tetapi, jika mengikuti Permendikbud No. 49 tahun 2014, maka struktur pelaksanaan tugas kerja dosen adalah 24 jam untuk layanan akademik para mahasiswa, delapan (8) jam untuk penyiapan penelitian, dan depalan (8) jam untuk kegiatan pengabdian pada masyarakat.

 Rujukan

Rosyada, Dede, Paradigma Pendidikan Demokratis, Sebuah model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Prenadamedia, Jakarta, 2013.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2009, Tentang Dosen

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 49 tahun 2014, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Undang-Undang No. 14 tahun 2005, tentang Gurud dan Dosen.

[1]Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan Demokratis, sebuah model pelibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Prenada Media, Jakarta, 2013, h. 110.

[2]Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat 2.

[3]Undang=Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 5.

[4]Undang=Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 ayat1 poin b.

[5]Permendikbud No. 49 tahun 2014, pasal 5 ayat, 1,2 dan 3.

[6]Permendikbud No. 49 tahun 2014, pasal 6 ayat 1 poin a, b dan c

[7]Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2009, pasal 8 ayat huruf a dan b

[8]Permendikbud No. 49 tahun 2014, pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4